Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Spg 1.BUDI DARMAWAN, S.H.
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
ACH. NURUL HUDA Bin HALIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-561/M.5.37/Ep.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI DARMAWAN, S.H.
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. NURUL HUDA Bin HALIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

KESATU :

------Bahwa terdakwa ACH.NURUL HUDA bin HALIS pada Selasa  Tanggal 04 Agustus 2020  sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Bunten Timur  Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang, Kab. Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi M. YUSUF FERDIANSYAH dan Saksi FAJAR NESBI KARANG PURWADANI (keduanya anggota POLRES Sampang), melihat Terdakwa sedang duduk, karena melihat gerak gerik Terdakwa mencurigakan selanjutnya para Saksi melakukan penggledahan badan dan ditemukan  Sebilah pisau dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit warna coklat dan bergagang kayu yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri di balik bajunya;
  • Bahwa terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis pisau tersebut  tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, serta kepemilikannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak terdaftar dalam benda cagar budaya;
  • Akhirnya terdakwa ditangkap dan diamankan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya