Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Haryani Mulyawati
2.H. Abd. Djabbar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haryani Mulyawati
2H. Abd. Djabbar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.024.997,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.       165.436.081,-

Bunga                                                  : Rp.         10.335.588,-

Denda/penalty                                   : Rp.         16.253.328,-   

Total kewajiban                                  : Rp.       192.024.997,-

(Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No. 11 atas nama ABD. JABBAR  Ds. Pangereman Kec. Ketapang Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada para tergugat untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak