Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2021/PN Spg 1.MOCH. HASAN, S.H.
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
DEDY MAULANA HAMZAH Bin H.ABU DARDAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-619/M.5.37/Epp.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. HASAN, S.H.
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY MAULANA HAMZAH Bin H.ABU DARDAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

 

Kesatu :     

 

     ------------  Bahwa terdakwa DEDY MAULANA HAMZAH Bin H. ABU DARDAK pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 21.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat dirumahnya H. HOLIL di Ds. Rabasan Kec. Burneh Kab. Bangkalan, sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sampang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------------ Pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 18.00 wib terdakwa mendapat telpon dari H. RIDI (belum tertangkap) dengan no 087849769789 minta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu dengan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan mendapatkan 50 gram dan kekurangannya akan dibayar satu minggu kemudian, mendapat telpon tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol : L-6988-SS terdakwa berangkat menuju rumahnya H. HOLIL (belum tertangkap) untuk menanyakan bisa atau tidaknya membeli sabu dengan nilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dapat sabu dengan berat netto + 49,727 gram dan kurangnya akan membayar satu minggu kemudian, sesampainya dirumahnya H. HOLIL terdakwa bertemu dengan anak buahnya H. HOLIL yang tidak tahu namanya.

------------ Bahwa setelah anak buahnya H. HOLIL memberitahu kepada terdakwa bahwa diperbolehkan membeli sabu dengan uang muka Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan mendapatkan 50 gram, dan dengan menggunakan HP no 081331098998 terdakwa menelpon H. RIDI untuk memberitahu hal tersebut dan meminta H. RIDI untuk mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA terdakwa dengan no rekening 1030607101

------------ Bahwa setelah H. RIDI mentransfer uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan perincian uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membeli sabu dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai imbalan atau biaya transport untuk terdakwa sudah masuk ke rekening terdakwa kemudian terdakwa mentransfer kembali uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  ke rekening anak buahnya H. HOLIL dengan rekening BCA dengan no rekening 1010693621 atas nama SYAMSUL ARIFIN

------------- Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening anak buahnya H. HOLIL kemudian terdakwa berangkat menuju rumahnya H. HOLIL, sesampainya dirumahnya H. HOLIL  anak buahnya H. HOLIL menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan berat netto + 49,727 gram kepada terdakwa

      ------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +  49,727 gram,  adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.02121/NNF/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt, dan TITIN ERNAWATI, S.Fam,Apt serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST.  Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

------------  Bahwa terdakwa DEDY MAULANA HAMZAH Bin H. ABU DARDAK membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang..

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

kedua:

 

----------  Bahwa terdakwa DEDY MAULANA HAMZAH Bin H. ABU DARDAK pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 23.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di Jl. Anggersek Kec. Camplong Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Bahwa pada mulanya terdakwa telah memiliki 1 (satu) poket sabu kemudian 1 (satu) poket sabu tersebut oleh terdakwa disimpan atau disembunyikan di dashboard kiri sepeda motor dan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna hijau dengan No. Pol : L-6988-SS 1 (satu) poket sabu tersebut oleh terdakwa dibawa dan ditengah perjalanan tepatnya di Jl. Anggersek Kec. Camplong Kab. Sampang terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi M. DZIKI AMINULLAH dan saksi SHODIQUL AMIN (keduanya anggota Kepolisian Resort Sampang) berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto + 49,727 gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk OPPO A15 model CPH2185 warna hitam beserta simcardnya dengan no 081331098998, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu Debit BCA dengan no kartu 5307952048236849, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2011 warna hijau dengan nopol : L-6988-SS, Noka  MH328D30CBJ641864, Nosin : 28D2641831 beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2011 warna hijau dengan nopol : L-6988-SS, Noka  MH328D30CBJ641864, Nosin : 28D2641831 an. MOCH. SOLLEH alamat Pesapen 3/45 Rw 01 Rt 04 Kel. Krembangan UT Kec. Pabean Cantian Surabaya.

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +  49,727 gram,  adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.02121/NNF/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt, dan TITIN ERNAWATI, S.Fam,Apt serta RENDY DWI MARTA CAHYA, ST.  Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya

 

---------- Bahwa terdakwa DEDY MAULANA HAMZAH Bin H. ABU DARDAK memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya