Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Agus Tiadi, SE
2.Sri Sundari
3.H. Abd. Rosyid Bin Ali Masykut
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Dewantoro RambliPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Tergugat
NoNama
1Agus Tiadi, SE
2Sri Sundari
3H. Abd. Rosyid Bin Ali Masykut
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Guagtan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) serta denda /Penalty kepada Penggugat sebesar :

Tunggakan Pokok : Rp.202.750.000,-

Bunga                     : Rp.  94.643.029,-

Denda/Penalty     : Rp. 202.606.971,-

Total Kewajiban    : Rp. 500.000.000,-

( Lima Ratus Juta Ruoiah );

4. Apabila Tergugat I Tewrgugat II dan Tergugat III tidak melunasi semua kewajibannya maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan SHM No.97 atas nama Haji Abdul Rosyid Ali Masykur Ds/Kel.Trapang Kec.Banyuates Kab.Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada Tergugat (I Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak