Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2021/PN Spg | PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang | 1.Agus Tiadi, SE 2.Sri Sundari 3.H. Abd. Rosyid Bin Ali Masykut |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jun. 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2021/PN Spg | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jun. 2021 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Guagtan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) serta denda /Penalty kepada Penggugat sebesar : Tunggakan Pokok : Rp.202.750.000,- Bunga : Rp. 94.643.029,- Denda/Penalty : Rp. 202.606.971,- Total Kewajiban : Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Ruoiah ); 4. Apabila Tergugat I Tewrgugat II dan Tergugat III tidak melunasi semua kewajibannya maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan SHM No.97 atas nama Haji Abdul Rosyid Ali Masykur Ds/Kel.Trapang Kec.Banyuates Kab.Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada Tergugat (I Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |