Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Spg 1.H. MOH. HAIRUL SALEH
2.IR SYAMSYUL MUARIEF
H. ACH. JATIM FIRDAUS Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MOH. HAIRUL SALEH
2IR SYAMSYUL MUARIEF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abu Abdul HadiH. MOH. HAIRUL SALEH
2Abu Abdul HadiIR SYAMSYUL MUARIEF
Tergugat
NoNama
1H. ACH. JATIM FIRDAUS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. MANAB,S.H.,M.H.H. ACH. JATIM FIRDAUS
2ABD KASYIM,S.HH. ACH. JATIM FIRDAUS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 13 Juli 2020, yang kemudian dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 06/Pdt.G/2020/PN.Spg tanggal 28 Juli 2020.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi terhadap Para Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Para Penggugat yaitu dengan memenuhi sisa kewajibannya sebesar Rp. 1.782.763.333,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (coservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat, yakni :

 

 

  • Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 01126 atas nama H. Ach. Jatim Firdaus seluas 12.197 M2, Terletak di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

 

  • Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 01183 atas nama H. Ach. Jatim Firdaus seluas 1.384 M2, Terletak di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / per-hari, untuk setiap keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik.

 

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainya verzet,banding, kasasi dan Peninjauan kembali (PK).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila yang Ketua Pengadilan Sampang  Cq. YTH Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak