Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2017/PN Spg BARI INDRO PRATOMO FARIDA ANDRIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2017/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARI INDRO PRATOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FARIDA ANDRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.323.527,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalajh Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.323.527; (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah)berikut ditambah denda/penalty Rp. 3.000.000; (Tiga Juta Rupiah) sehingga total menjadi sebesar Rp. 42.323 527; (Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM seluas 193 M2 No 1315 terletak di Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atas nama 1. Farida Andriyani 2. Wulandari Amin 3. Safira Nandini 4. Prasetyo Sudarmanu Albar yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak