Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Ismail
2.Halimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 21 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ismail
2Halimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.245.647,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.     149.607.378,-

Bunga                                                  : Rp.       15.033.992,-

Denda/penalty                                    : Rp.         2.604.277,-

Total kewajiban                                  : Rp.    167.245.647,-,-

(Seratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan SHM No. 1521 Tgl. 09/11/2009 atas nama ISMAIL Ds/Kel. Bancelok Kec. Jrengik  Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak