Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Sinarto
2.Tija
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sinarto
2Tija
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.695.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.        71.361.100,- 

Bunga                                                  : Rp.          7.333.900,-

Denda/penalty                                   : Rp.                -           

Total kewajiban                                  : Rp.        78.695.000,-

(Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa Toyota Rush Tahun 2015, BPKB No: M-00846421, Nopol M-1511-NB atas nama EDEH, Dsn. Manangguh Ds.Nepa Kec. Banyuates Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk  dilakukan lelang pada objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak