Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2022/PN Spg H. Ruslan MISKARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ruslan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Achmad Bahri, S.Ag.H. Ruslan
Tergugat
NoNama
1MISKARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang berada di Dusun Kemere Laok, Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Dengan No. Buku Pendaftaran Huruf C No. Kohir/Petok : 842, Persil 82 A, Kelas II, seluas +_ 8.860 M2 (delapan ribu delapan ratus enam puluh meter persegi) atas nama P. Rasmito Tosin adalah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) :diatas tanah No. Kohir/petok 842, persil 82 A, kelas II atas Nama MISKARI, dengan Sertifikat :

 

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 886, luas 4.273 M2 (empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi);

 

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 904, luas 1.800 M2 (Seribu delapan ratus meter persegi);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang telah  menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan dua (2) Sertifikat SHM No. 886 dan SHM No. 904, diatas tanah No. Kohir/petok 842, persil 82 A, kelas II di Dusun Kemere Laok, Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, atas Nama MISKARI, pada :

 

  1. Sertifikat SHM:  No. 886, luas 4.273 M2 (empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi);
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 904, luas 1.800 M2 (Seribu delapan ratus meter persegi);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat yaitu :
  1. Kerugian Materiil  sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima  Belas Juta Rupiah).
  2. Kerugian Moril sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)

    yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Namun, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak