Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Spg ASTUTI, SH 1.SUNARDI Bin IKHSAN
2.MOH. SUHUD Bin BUYAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-99/0.5.36/Ep.1/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Bin IKHSAN[Penahanan]
2MOH. SUHUD Bin BUYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

     

      -------- Bahwa terdakwa I. SUNARDI Bin (alm) IKHSAN , bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. SUHUD Bin (alm) BUYAN  dan DULKOWI Bin AMBERI , NUR SIMAN Bin (alm) JEDIN    (keduanya dalam berkas perkara tersendiri) serta SOLOT, MISNAJI (keduanya belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar jam 00.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Maret 2018 bertempat di dalam rumah milik DULKOWI Bin AMBERI di Dsn. Ngorbungor Ds. Tragih Kec. Robatal Kab. Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:

      -------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sewaktu saksi SUHUD CAHYADI , DADANG DWI WAHYU DRAGONO, MARWAN dan saksi FAJAR TRI S mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kmpung Ngorbungor  Desa Tragih Kec. Robatal  Kab. Sampang bahwa ada perjudian kartu remi jenis pok  dengan menggunakan uang taruhan.

      -------- Bahwa mendapat informasi tersebut maka saksi SUHUD CAHYADI , DADANG DWI WAHYU DRAGONO, MARWAN dan saksi FAJAR TRI S melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setelah sampai ditempat ternyata informasi tersebut benar sehingga saksi SUHUD CAHYADI , DADANG DWI WAHYU DRAGONO, MARWAN dan saksi FAJAR TRI S langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pemilik rumah yaitu DULKOWI Bin AMBERI , terdakwa I. SUNARDI Bin (alm) IKHSAN , terdakwa II. MOH. SUHUD Bin (alm) serta NUR SIMAN Bin (alm) JEDIN  berikut barang bukti berupa 1 (satu) satu set kartu remi yang masih bersegel, 2 (dua) set kartu remi yang sudah tercampur, alas karpet warna coklat motif bunga, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- , (dengan rincian 2 (dua) lembar uang bpecahan Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 4 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- , ) , uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ), uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (dengan rincian 3 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- , 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000,-), uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ) sedangkan MISNAJI berhasil melarikan diri.

      -------- Bahwa cara permainan judi kartu remi jenis pok  tersebut dengan cara dilakukan oleh 4 (empat) orang dengan posisi melingkar dan saling berhadapan satu dengan yang lainnya yang kemudian 2 (dua) set kartu Remi tersebut dikocok oleh Bandar yang kemudian kartu tersebut dibagikan kepada masing-masing pemain dengan jumlah masing-masing 22 (dua puluh dua) sedangkan untuk sisa kartunya ditaruh dibawah dan tidak boleh dimainkan yang kemudian pemain yang ada di sebelah Bandar langsung membuang kartu dengan gambar yang sama dengan nilai yang berurutan dengan jumlah kartu sebanyak minimal 3 buah missal (wajik 2,3 dan 4 dst) dan hal tersebut dinamakan SERI dan hal itu berlanjut ke pemain berikutnya hingga satu putaran dan kembali ke Bandar yang kemudian setelah itu para pemain baru diperbolehkan membuang kartu dengan angka yang sama dan diperbolehkan dengan gambar yang berbeda missal (wajik merah 7, keriting 7 dan waru merah 7) dan hal tersebut dinamakan PARALEL dan begitu hingga seterusnya hingga akhirnya ada salah satu dari pemain ada yang sudah habis kartunya maka dialah pemenangnya (nutup) dan apabila semua pemain tidak ada yang habis maka kartu yang ada di tangan pemain tidak dapat dibuang maka kartu tersebut dijumlahkan dan pemain dengan nilai paling kecil maka dialah yang menjadi pemenangnya dan menjadi Bandar.

      -------- Sedangkan untuk pemain yang menang dengan cara kartu habis (tutup) maka para pemain yang kalah harus membayar kepada pemenang sebesar Rp. 10.000,- dan apabila pemai yang menang karena jumlah kartunya paling kecil maka para pemain yang kalah membayar uang sebesar Rp. 5.000,- kepada si pemenang.

-------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melakukan perjudian kartu remi jenis pok tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP

 

Subsidair :

     

      -------- Bahwa terdakwa I. SUNARDI Bin (alm) IKHSAN , bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. SUHUD Bin (alm) BUYAN  dan DULKOWI Bin AMBERI , NUR SIMAN Bin (alm) JEDIN    (keduanya dalam berkas perkara tersendiri) serta SOLOT, MISNAJI (keduanya belum tertangkap), pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair diatas, turut main judi dijalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi ijin untuk mengadakan judi itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

      -------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sewaktu saksi SUHUD CAHYADI , DADANG DWI WAHYU DRAGONO, MARWAN dan saksi FAJAR TRI S mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kmpung Ngorbungor  Desa Tragih Kec. Robatal  Kab. Sampang bahwa ada perjudian kartu remi jenis pok  dengan menggunakan uang taruhan.

      -------- Bahwa mendapat informasi tersebut maka saksi SUHUD CAHYADI , DADANG DWI WAHYU DRAGONO, MARWAN dan saksi FAJAR TRI S melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setelah sampai ditempat ternyata informasi tersebut benar sehingga saksi SUHUD CAHYADI , DADANG DWI WAHYU DRAGONO, MARWAN dan saksi FAJAR TRI S langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pemilik rumah yaitu DULKOWI Bin AMBERI , terdakwa I. SUNARDI Bin (alm) IKHSAN , terdakwa II. MOH. SUHUD Bin (alm) serta NUR SIMAN Bin (alm) JEDIN  berikut barang bukti berupa 1 (satu) satu set kartu remi yang masih bersegel, 2 (dua) set kartu remi yang sudah tercampur, alas karpet warna coklat motif bunga, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- , (dengan rincian 2 (dua) lembar uang bpecahan Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 4 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- , ) , uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ), uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (dengan rincian 3 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- , 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000,-), uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ) sedangkan MISNAJI berhasil melarikan diri.

      -------- Bahwa cara permainan judi kartu remi jenis pok  tersebut dengan cara dilakukan oleh 4 (empat) orang dengan posisi melingkar dan saling berhadapan satu dengan yang lainnya yang kemudian 2 (dua) set kartu Remi tersebut dikocok oleh Bandar yang kemudian kartu tersebut dibagikan kepada masing-masing pemain dengan jumlah masing-masing 22 (dua puluh dua) sedangkan untuk sisa kartunya ditaruh dibawah dan tidak boleh dimainkan yang kemudian pemain yang ada di sebelah Bandar langsung membuang kartu dengan gambar yang sama dengan nilai yang berurutan dengan jumlah kartu sebanyak minimal 3 buah missal (wajik 2,3 dan 4 dst) dan hal tersebut dinamakan SERI dan hal itu berlanjut ke pemain berikutnya hingga satu putaran dan kembali ke Bandar yang kemudian setelah itu para pemain baru diperbolehkan membuang kartu dengan angka yang sama dan diperbolehkan dengan gambar yang berbeda missal (wajik merah 7, keriting 7 dan waru merah 7) dan hal tersebut dinamakan PARALEL dan begitu hingga seterusnya hingga akhirnya ada salah satu dari pemain ada yang sudah habis kartunya maka dialah pemenangnya (nutup) dan apabila semua pemain tidak ada yang habis maka kartu yang ada di tangan pemain tidak dapat dibuang maka kartu tersebut dijumlahkan dan pemain dengan nilai paling kecil maka dialah yang menjadi pemenangnya dan menjadi Bandar.

      -------- Sedangkan untuk pemain yang menang dengan cara kartu habis (tutup) maka para pemain yang kalah harus membayar kepada pemenang sebesar Rp. 10.000,- dan apabila pemai yang menang karena jumlah kartunya paling kecil maka para pemain yang kalah membayar uang sebesar Rp. 5.000,- kepada si pemenang.

-------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melakukan perjudian kartu remi jenis pok tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

      -------- Bahwa para terdakwa melakukan perjudian tersebut bergantung dari peruntungan saja dan bukan sebagai mata pencaharian para terdakwa.

 

            -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya