Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2022/PN Spg 1.ERFAN EFFENDI YUDI ARIANTO,S.H. M.H
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
MUBAROK Bin HOJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2022/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.5.37/Euh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN EFFENDI YUDI ARIANTO,S.H. M.H
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUBAROK Bin HOJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R.MOH.AGUD ANDRIYANTO,SH.MUBAROK Bin HOJI
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

 

PERTAMA

 

---Bahwa Terdakwa  MUBAROK Bin ROJI, pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di dalam rumah terletak di Dsn.Lebak Desa.Sokobanah Daya Kec.Sokobanah Kab.Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah Melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

--- Bahwa berawal pada hari Selasa 04 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Mubarok mendapatkan narkotika sabu dari sesorang bernama Sdr.Dendi (DPO), kemudian terdakwa sempat mengkonsumi narkotika sabu di dalam rumahnya, sebagian sisa untuk dikonsusmsi beserta alat untuk konsumsi disimpan terdakwa didalam dapur rumah.

--- selanjutnya saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto  yang ketiganya merupakan Anggota Polisi Polsek Sokobanah mendapat informasi didalam rumah Dsn.Lebak Desa.Sokobanah Daya Kec.Sokobanah Kab.Sampang, sering dijadikan tempat pesta narkotika sabu, Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 Wib saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto melakukan Penyelidikan di tempat tersebut, lalu saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut, mendapati terdakwa Mubarok sedang didalam rumah sendirian, kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Redyono, kemudian saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah itu saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terdakwa, lalu terdakwa menunjukan dimana terdakwa menyimpan narkotika sabu, setelah mendapat petunjuk terdakwa, saksi Redyono mendapati 1 (satu) buah pipet kaca bening yang didalmnya terdapat sisa kristal putih diduga narkotika sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbbuat dari botol plastic yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan warna putih yang semuanya ditemukan di dalam dapur rumah yang ditempati terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sampang.

 

 

 

--- Bahwa terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang

 

--- Kemudian kristal putih diduga narkotika yang ada di dalam pipet kaca tersebut dibawa dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan hasilnya positif mengandung Metamfetamina, hal ini sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Jawa Timur No. Lab : 08666/NNF/2021 tanggal 13 September 2021 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.AKBP. Imam Mukti, S.Si, Apt. M.Si, 2.Titin Ernawati, S.Farm.,Apt. 3.Iptu.Bernadeta Tri Irma Dalia, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Polri AKBP. Ir.Sapto Sri Suhartomo berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa :

 

  1. BARANG BUKTI  YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut

= 17126/2021/NNF.- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram ;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka MUBAROK Bin ROJI

 

  1. KESIMPULAN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 17126/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

---  Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---

 

ATAU

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa MUBAROK Bin ROJI, Pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, di dalam rumah terletak di Dsn.Lebak Desa.Sokobanah Daya Kec.Sokobanah Kab.Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

--- Bahwa berawal hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib terdakwa didatangi Sdr.Dendi (DPO) dengan membawa narkotika sabu, kemudian terdakwa bersama Sdr.Dendi (DPO) mengkonsumi narkotika sabu di dalam rumahnya dengan cara mempersiapkan alat hisapnya terdiri dari botol, sedotan dan kaca pipet, kemudian sabu di bakar di kaca pipet lalu asapnya di hisap seperti merokok, sebagian sisa konsumsi Narkotika Sabu disimpan terdakwa didalam dapur rumah.

--- selanjutnya saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto  yang ketiganya merupakan Anggota Polisi Polsek Sokobanah mendapat informasi didalam rumah Dsn.Lebak Desa.Sokobanah Daya Kec.Sokobanah Kab.Sampang, sering dijadikan tempat pesta narkotika sabu, Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 Wib saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto melakukan Penyelidikan di tempat tersebut, lalu saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut, mendapati terdakwa Mubarok sedang didalam rumah sendirian, kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Redyono, kemudian saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah itu saksi Redyono, dan saksi Reynaldi Aprilianto melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terdakwa, lalu terdakwa menunjukan dimana terdakwa menyimpan narkotika sabu, setelah mendapat petunjuk terdakwa, saksi Redyono mendapati 1 (satu) buah pipet kaca bening yang didalmnya terdapat sisa kristal putih diduga narkotika sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbbuat dari botol plastic yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan warna putih yang semuanya ditemukan di dalam dapur rumah yang ditempati terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sampang.

 

--- Bahwa terdakwa Mubarok telah mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu menggunakan alat yaitu Bong terbuat dari botol kaca yang telah dipasang pipet dan pirek kaca, serta menggunakan korek api Gas yang digunakan untuk membakar sabu kemudian asapnya dihisap seperti merokok, terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu secara rutin sekitar 2 (dua) tahun terakhir

 

--- Bahwa terdakwa Mubarok dalam Mengkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang atau bukan dipergunakan dalam rangka pengobatan

 

--- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor R/79/X/2021/Urkes tanggal 07 Oktober 2021 atas nama MUBAROK Bin ROJI  yang ditandatangani oleh Pemeriksa ST.Maftuha, Amd.Keb dan Dokter Urkes Polres Sampang dr.Fertica Doures Nanda Resa dengan hasil :

- Hasil Pemeriksaan Urine dinyatakan Positif mengandung zat Metamphetamine

 

--- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya