Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2021/PN Spg | 1.Suli 2.Halimatus Sakdiyah 3.Aliyah 4.Subaidah 5.Taufik 6.Toyyimah 7.Mahrus 8.Markiyah 9.Sudin 10.Tomo |
10.Abdul Hayyi 11.Sinal P. Yat 12.Abdul Muhyi 13.Athi Mashlahah |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Apr. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2021/PN Spg | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Apr. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi; Batas Timur: saluran air; Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim;
dan tanah yang dikuasai Tergugat III dan Tergugat IV seluas + 208 m2 dengan batas – batas : Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim; Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun kamila Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh; adalah bagian dari tanah milik P. Sayyidin Gasim seluas 2.752 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi; Batas Timur: saluran air; Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim; Dan Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai tanah seluas + 208 m2 tanpa hak dengan batas – batas: Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim; Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun kamila Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh; ataupun pihak-pihak lain yang tanpa hak untuk menyerahkan tanah seluas + 578 m2 tersebut kepada Para Penggugat dengan seketika dan dalam keadaan kosong dan bebas hunian dan apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan dari pihak Kepolisian R.I., sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi; Batas Timur: saluran air; Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim;
Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim; Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun kamila Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh;
SUBSIDAIR
Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |