Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2021/PN Spg 1.Suli
2.Halimatus Sakdiyah
3.Aliyah
4.Subaidah
5.Taufik
6.Toyyimah
7.Mahrus
8.Markiyah
9.Sudin
10.Tomo
10.Abdul Hayyi
11.Sinal P. Yat
12.Abdul Muhyi
13.Athi Mashlahah
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2021/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suli
2Halimatus Sakdiyah
3Aliyah
4Subaidah
5Taufik
6Toyyimah
7Mahrus
8Markiyah
9Sudin
10Tomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Timotius Aprianto Purnomo, SHTomo
2Timotius Aprianto Purnomo, SHSudin
3Timotius Aprianto Purnomo, SHMarkiyah
4Timotius Aprianto Purnomo, SHMahrus
5Timotius Aprianto Purnomo, SHToyyimah
6Timotius Aprianto Purnomo, SHTaufik
7Timotius Aprianto Purnomo, SHSubaidah
8Timotius Aprianto Purnomo, SHAliyah
9Timotius Aprianto Purnomo, SHHalimatus Sakdiyah
10Timotius Aprianto Purnomo, SHSuli
Tergugat
NoNama
1Abdul Hayyi
2Sinal P. Yat
3Abdul Muhyi
4Athi Mashlahah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. Moh. Agus Andriyanto, S.H.Sinal P. Yat
2R. Moh. Agus Andriyanto, S.H.Abdul Hayyi
3Arman Saputra, S.H.Sinal P. Yat
4Arman Saputra, S.H.Abdul Hayyi
5R AGUS SUYONO,SH.Sinal P. Yat
6R AGUS SUYONO,SH.Abdul Hayyi
7SULAISI,S.H.I.,M.I.PAthi Mashlahah
8SULAISI,S.H.I.,M.I.PAbdul Muhyi
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang
2Kepala Desa Aengsareh
3PT. Solusi Tunas Pratama (STP) Tower
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD TEGOEH SANTOSO,A.PtnhKantor Pertanahan Kabupaten Sampang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris P. Sayyiddin Gasim memiliki tanah seluas 2.752 m2 (yaitu hasil setelah diperhitungkan luas 3.670 m2 dikurangi 918 m2 = 2.752 m2) sebagaimana termaksud dalam Petok D No. 287, Persil No. 40 Kelas I atas nama P. Sayyidin Gasim yang terletak di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;

 

  1. Menyatakan tanah seluas + 578 m2 yaitu tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas + 370 m2 dengan batas – batas:

Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi;

Batas Timur: saluran air;

Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna;

Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim;

 

dan tanah yang dikuasai Tergugat III dan Tergugat IV seluas ­+ 208 m2 dengan batas – batas :

Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim;

Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun kamila

Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna;

Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh;

adalah bagian dari tanah milik P. Sayyidin Gasim seluas 2.752 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I yang menguasai tanah seluas + 370 m2 tanpa hak dengan batas – batas :

Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi;

Batas Timur: saluran air;

Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna;

Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim;

Dan Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai tanah seluas + 208 m2 tanpa hak dengan batas – batas:

Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim;

Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun kamila

Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna;

Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh;

ataupun pihak-pihak lain yang tanpa hak untuk menyerahkan tanah seluas + 578 m2 tersebut kepada Para Penggugat dengan seketika dan dalam keadaan kosong dan bebas hunian dan apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan dari pihak Kepolisian R.I., sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan segala perjanjian baik perjanjian sewa-menyewa sehubungan berdirinya bangunan tower di atas tanah sengketa antara Tergugat I dan/atau Tergugat II dengan Turut Tergugat I maupun perjanjian sewa-menyewa tanah sengketa antara Tergugat II dengan Tergugat IV dan/atau Tergugat III sehubungan dengan pemakaian atau penggunaan jalan menuju tower dan/atau segala perjanjian yang berhubungan dengan tanah sengketa menjadi tidak sah menurut hukum;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat III agar tidak melakukan pendaftaran dan/atau menerbitkan Sertipikat Hak Milik baru diatas tanah sengketa sebelum ada putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah seluas + 578 m2 (lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 2.752 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) atas nama P. Sayyidin Gasim yang diatasnya berdiri :
  • Bangunan tower dikuasai Tergugat I dan Tergugat II yang dibangun atasnya alat komunikasi milik Turut Tergugat I dengan batas – batas:

 

Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi;

Batas Timur: saluran air;

Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna;

Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim;

  • Bangunan rumah yang ditinggali oleh Tergugat III dan Tergugat IV;
  • Jalan masuk menuju tower dengan batas – batas:

Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim;

Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun kamila

Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna;

Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh;

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan kepada Para Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III untuk tunduk patuh terhadap  isi putusan perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada bantahan, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak