Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
HOLIS Bin SAPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/M.5.37/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2HERONIKA SETIAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLIS Bin SAPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R.Agus Suyono, S.H.HOLIS Bin SAPIK
Anak Korban
Dakwaan

A logo of a law firm

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

Jl. JA. Suprapto No. 84, Sampang

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-07/SAMPANG/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

HOLIS Bin SAPIK

Tempat Lahir

:

Sampang

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 24 Juli 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Buk Bantang Desa Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kab. Sampang Prov. Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

NIK

:

3527112407930002

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 23 November 2023

2.

Penahanan

 

 

 

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 24 November 2023 s/d tanggal 13 Desember 2023

 

  • Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang

:

Sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d tanggal 22 Januari 2024

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa HOLIS Bin SAPIK pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 09.30 wib, terdakwa menghubungi MALI (DPO) via telepon dengan nomor ponsel 081917734089 yang terdakwa simpan dengan nama ALIII untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ±20 gram, lalu terdakwa dan MALI (DPO) berjanjian bertemu di pinggir jalan Desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang sekitar pukul 10.30 wib, kemudian terdakwa dan MALI (DPO) langsung bertemu di tempat tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan transaksi jual beli sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat ±20 gram dengan MALI (DPO), seharga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), namun uangnya belum terdakwa bayarkan kepada MALI (DPO) dan terdakwa berjanji akan terdakwa bayarkan jika sudah mendapatkan uang pembayaran dari RUSLI (DPO);
  • Bahwa RUSLI (DPO) memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, dengan cara pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 08.00 wib, RUSLI (DPO) menghubungi terdakwa via telepon dengan nomor 087847988872 dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ±20 gram, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib RUSLI kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara bertemu di Desa Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, kemudian sekitar pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam tanpa Nopol untuk bertemu dengan RUSLI (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, namun terdakwa belum sempat menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada RUSLI (DPO) karena terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Sampang sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan Desa Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, saksi LUKMAN HAKIM dan saksi FARIS ARIS melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada dalam lipatan 1 (satu ) buah plastik warna hitam yang diikat menggunakan 2 (dua) buah karet gelang warna merah yang ditemukan saat dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kiri, serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 6 warna biru serta simcardnya dengan nomor 081779337898 yang ditemukan di saku baju depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam tanpa nopol, Noka : MH1KE1111EK211851, Nosin : KF11E1217994 beserta kunci kontaknya yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah para saksi berada di Satresnarkoba Polres Sampang, para saksi melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dihadapan terdakwa, diketahui jika 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut diketahui memiliki berat kotor masing ±20,50 gram dan ±0,54 gram dan berat keseluruhan beserta pembungkusnya sebesar ±21,04 gram;
  • Bahwa terdakwa akan menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada RUSLI (DPO) dengan harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dimana terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah RUSLI (DPO) membayar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 09352/NNF/2023, menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel nomor 30539/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram dan nomor 30540/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 20,117 gram, kemudian dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil jika kristal warna putih positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa HOLIS Bin SAPIK bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa HOLIS Bin SAPIK pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di fsuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 12.00 wib, saksi dan rekan saksi yaitu saksi LUKMAN HAKIM mendapat informasi dari Masyarakat jika di Desa Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian para saksi dan rekan saksi yang lain dari Satresnarkoba Polres Sampang bersama-sama menuju Desa Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, kemudian sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan Desa Tobai Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat ±20 gram yang berada dalam lipatan 1 (satu ) buah plastik warna hitam yang diikat menggunakan 2 (dua) buah karet gelang warna merah yang ditemukan saat dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kiri, serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 6 warna biru serta simcardnya dengan nomor 081779337898 yang ditemukan di saku baju depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam tanpa nopol, Noka : MH1KE1111EK211851, Nosin : KF11E1217994 beserta kunci kontaknya yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah para saksi berada di Satresnarkoba Polres Sampang, para saksi melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dihadapan terdakwa, diketahui jika 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut diketahui memiliki berat kotor masing ±20,50 gram dan ±0,54 gram dan berat keseluruhan beserta pembungkusnya sebesar ±21,04 gram;
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 09352/NNF/2023, menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel nomor 30539/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram dan nomor 30540/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 20,117 gram, kemudian dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil jika kristal warna putih positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa HOLIS Bin SAPIK bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

 

 

Sampang, 16 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDAH ASRY PINATASARI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950913 201902 2 009

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya