Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Spg PT Mandiri Utama Finance 1.Mahhur
2.Fauseh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Utama Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mahhur
2Fauseh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.995.561,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 041321000238 tertanggal 02 Maret 2021 adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan demi Hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji Kepada PENGGUGAT atas Pelaksanaan Pembiayaan Konsumen Nomor 041321000238 tertanggal 02 Maret 2021;
  4. Menyatakan akta jaminan fidusia Nomor: 1865 Tanggal 05 Maret 2021 yang di buat Notaris MUHAMMAD HAFIDZ., SH., M.KN. berkedudukan di Kabupaten Tanggerang adalah sah secara Hukum;
  5. Menyatakan Sertifikat jaminan fidusia Nomor: W15. 00286534. AH. 05. 01 Tahun 2021 Tertanggal 10 Maret 2021 yang di terbitkan oleh  Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 193. 995. 561. 00,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), secara tunai dan sekaligus pada saat Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap;
  8. Menghukum Para TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia, berupa 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) Merk.Honda, Type. Mobilio E CVT A/T, Nomor Rangka. MHRDD4850LJ900371, Nomor Mesin. L15Z15616527, Nomor Polisi. M21669NN, Tahun. 2020, Warna. Putih, apabila TERGUGAT I tidak dapat melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  9. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak Eksekutorial dan kewenangan melakukan Eksekusi kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) Merk.Honda, Type. Mobilio E CVT A/T, Nomor Rangka. MHRDD4850LJ900371, Nomor Mesin. L15Z15616527, Nomor Polisi. M21669NN, Tahun. 2020, Warna. Putih, apabila Tergugat I tidak menyerahkan obyek jaminan fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) Merk.Honda, Type. Mobilio E CVT A/T, Nomor Rangka. MHRDD4850LJ900371, Nomor Mesin. L15Z15616527, Nomor Polisi. M21669NN, Tahun. 2020, Warna. Putih, sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 041321000238 tertanggal 02 Maret 2021;
  11. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari Kepada PENGGUGAT terhitung sejak Para Terguga lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun Upaya-upaya Hukum lainnya;
  13. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini; 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memerikasa dan mengadili perkara A quo ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak