Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Spg 1.H. BADRUD TAMAM
2.H. AUNUR ROFIQ
1.RAHMAD SUMANTRI
2.PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
3.SUTARJO, S.Pd
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BADRUD TAMAM
2H. AUNUR ROFIQ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAD SUMANTRI
2PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
3SUTARJO, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jalaluddin Al Aziz,SHPEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
2Jalaluddin Al Aziz,SHSUTARJO, S.Pd
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan sah dan berharga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 503/393/434.209/2015, tanggal 7 September 2015 dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 503/404/434.209/2015, tanggal 15 September 2015.
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dan satu-satunya bangunan rumah dan toko (ruko) di Puri Matahari B-1A dan C-1A.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus
  • kerugian materiil sebesar     Rp     979.000.000,-
  • kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-
  • t o t a l sebesar                     Rp 1.979.000.000,-
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

A t a u : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak