Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan sah dan berharga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 503/393/434.209/2015, tanggal 7 September 2015 dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 503/404/434.209/2015, tanggal 15 September 2015.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dan satu-satunya bangunan rumah dan toko (ruko) di Puri Matahari B-1A dan C-1A.
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus
- kerugian materiil sebesar Rp 979.000.000,-
- kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-
- t o t a l sebesar Rp 1.979.000.000,-
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
A t a u : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |