Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2022/PN Spg | PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang | 1.H. Jastur 2.Sumaidah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2022/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 158.705.920,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabukan Gugatan Penggugat Seluruhnya; 2. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + Bunga ) serta denda/penalty kepada Penggugat Sebesar : Tunggakan Pokok : Rp. 136.947.855,- Bunga ; Rp. 21.758.065,- Total Kewajiban ; Rp. 158.705.920,- (seratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah ); 4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya,maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan SHM No.79 atas Nama H.Jastus Desa Bira Tengah kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada para tergugat untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |