Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.H. Jastur
2.Sumaidah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Jastur
2Sumaidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.705.920,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabukan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

2. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + Bunga ) serta denda/penalty kepada Penggugat Sebesar :

Tunggakan Pokok : Rp. 136.947.855,-

Bunga                     ; Rp.   21.758.065,-

Total Kewajiban    ;  Rp. 158.705.920,-

(seratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah );

4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya,maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan SHM No.79 atas Nama H.Jastus Desa Bira Tengah kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada para tergugat untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak