Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta balik nama kapal “ANAK MANJA 1” No. reg. 7884 tangal 31 oktober 2017 yang diuraikan dalam Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 3/La tanggal 11 Oktober 2017 Nama Kapal “ ANAK MANJA 1 “ Tanda Selar : GT. 22 No. 3/La dengan ukuran Panjang : 15,10 M, Lebar : 5,25 M, Dalam : 1,25 M, Tonase Kotor (GT) 22, Tonase Bersih : 7 yang dikeluarkan oleh Kantor UUP Kelas III Branta dengan pengesahan Nomor PK.201/01/10/SYB.Tpr-2017, Tanggal 10 Oktober 2017, Atas Nama Kapal “ ANAK MANJA 1“, yang dibuat di Pulau Mandangin dalam tahun 2017 dari kayu, dilengkapi dengan mesin induk merk MITSUBISHI 135 PK dan MITSUBISHI 120 PK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan RI, Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Baliknama Kapal di Tanjung Perak Kantor Unit Penyelenggra Pelabuhan Kelas III Branta. nama pemilik Moh Ishak berkedudukan di desa Pulau Mandangin Kec. Sampang Kab. Sampang telah hilang di Sampang pada hari minggu Tanggal 06-02-2022;
- Memerintahkan pejabat Kementrian Perhubungan RI, Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya , Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Baliknama Kapal di Tanjung Perak Surabaya untuk menerbitkan Grosse Akta balik nama kapal ANAK MANJA 1 Nomor 7884 tangal 31 Oktober 2017 pengganti ;
|