Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2020/PN Spg | MANIYAH | 1.madi 2.murdiyanto 3.H. MUAHAMMAD |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2020 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2020/PN Spg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2020 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan; 3. Menetapkan bahwa sebidang tanah sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Sementara Tanah Milik Huruf C No. 509, Persil No. 37b, Kelas II, Luas 0012 da (17 m x 7 m) atas nama BANI b. PIJA, yang terletak di desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan batas-batas sebagai berikut, yaitu: - sebelah Utara : tanah P. Romli (saat ini H. Abd. Syukur); - sebelah Timur : tanah P. Bakri (saat ini Maniyah dan Ayuna); - sebelah Barat : tanah B. Sari/ B. Suhram (saat ini Madi, Murdiyanto dan Misnayah; - sebelah Selatan : tanah Hariri (saat ini H. Bardi); adalah hak milik dari Penggugat; 4. Menetapkan bahwa sebagian tanah milik Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Sementara Tanah Milik Huruf C No. 509, Persil No. 37b, Kelas II, seluas 70 m2 (10 m x 7 m) atas nama BANI b. PIJA, yang terletak di desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan batas-batas sebagai berikut, yaitu: - sebelah Utara : Langgar milik Maniyah; - sebelah Timur : tanah Maniyah dan rumah Ayuna; - sebelah Barat : rumah Madi dan Murdiyanto; - sebelah Selatan : rumah H. Bardi; adalah tanah sengketa; 5. Menetapkan bahwa tanah sengketa sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Sementara Tanah Milik Huruf C No. 509, Persil No. 37b, Kelas II, seluas 70 m2 (10 m x 7 m), yang telah dikuasai, ditempati dan dibangun rumah permanen dan juga telah ditimbun dan diletakkan bahan bangunan berupa batu diatas tanah sengketa oleh Para Tergugat tersebut merupakan sebagian dari tanah milik Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Sementara Tanah Milik Huruf C No. 509, Persil No. 37b, Kelas II, Luas 0012 da (17 m x 7 m) atas nama BANI b. PIJA, yang terletak di desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai, menempati dan membangun rumah permanen dan juga telah menimbun dan meletakkan bahan bangunan berupa batu diatas tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera mengosongkan dan/atau menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila terjadi kelalaian menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam tiap harinya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), terhitung 14 (empat belas) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan adanya penyerahan secara nyata kepada Penggugat; 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |