Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Spg |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUNAIDI | 2 | DJADIN | 3 | BUHASAN | 4 | M. HALIL |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KHOIRUL AMIN, S.H | SUNAIDI | 2 | KHOIRUL AMIN, S.H | DJADIN | 3 | KHOIRUL AMIN, S.H | BUHASAN | 4 | KHOIRUL AMIN, S.H | M. HALIL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NILEM | 2 | MAT NALI | 3 | MAULIDAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOCH YAHYA,S.H. | NILEM | 2 | MOCH YAHYA,S.H. | MAT NALI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sampang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Tanah Obyek sengketa berupa tanah dengan Nomor Petok C 248, Persil 20, Klas D III, Ds. Tambaan atas nama SAMIN seluas 0097,3 ha/ da atau 973 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Salwi P. Sanibeh
- Sebelah Timur : Tanah Milik Margulam
- Sebalah Selatan : Tanah Milik Marguno
- Sebelah Barat : Tanah Milik Leyan P. Pusiah adalah Hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang
menimbulkan kerugian pada Para Penggugat;
- Menyatakan Penguasaan Tergugat II terhadap tanah Obyek sengketa tidak sah secara Hukum;
- Menyatakan surat keterangan Kepala Desa Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang tertanggal 25 Pebruari 2010 dan Surat Pernyataan Almh Boesani Al. B. Asmoni (Orang Tua Tergugat) tertanggal 22 Februari 2010 merupakan surat keterangan dan surat pernyataan yang tidak sah karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan akta pembahagian hak bersama nomor 20/Cp1/02/2010 yang dicatat oleh Suparnadi wasis S.Sos (PPAT Kec. Camplong) tertanggal 25 Pebruari 2010 tidak berkekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Bidang tanah tanggal 12-04-2018 dan Surat Keterangan Kepala Desa Tambaan tanggal 12-04-2018 merupakan surat pernyataan dan surat keterangan yang tidak sah karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan sertifikat tanah nomor: 00858 Desa Tambaan, Surat ukur tanggal 23-10- 2018, Nomor: 00329/Tambaan/2018 Luas 1.027 M2 Atas nama Matnali (Tergugat II) ataupun Maulidah (Tergugat III) merupakan sertifikat tanah yang cacat hukum dan tidak berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat atau Siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah Obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi yang diderita oleh Para Penggugat baik Materiel maupun Immateriel sebesar Rp.136.000.000;- (Sertus Tiga puluh enam juta rupiah) Secara tanggung renteng kepada Para Penggugat setelah putusan perkara A quo ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah di letakan pada tanah Obyek sengketa dalam Perkara A quo ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000;- (Lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara A quo ini;
- Menghukum Turut Tergugat Untuk tunduk dan Patuh pada isi Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |