Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Kartika
2.Muhlis Riyadi
3.H. Junaidi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Jumat, 24 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kartika
2Muhlis Riyadi
3H. Junaidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.918.346,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.       90.072.618,-

Bunga                                                  : Rp.         5.448.443,-

Denda/penalty                                   : Rp.         3.397.285,-        -

Total kewajiban                                  : Rp.       98.918.346,-

(Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1, dan tergugat 2 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan SHM No. 395 Atas nama : H. JUNAIDI alamat Ds. Aeng Sareh Kec. Sampang Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1, dan tergugat 2 untuk menyerahkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak