Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2021/PN Spg 1.AKHMAD MISJOTO, S.H.
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
BAYU AJI WIYANTO Bin ZAHRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-638/M.5.37/Ep.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD MISJOTO, S.H.
2TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU AJI WIYANTO Bin ZAHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      D a k w a a n       

     

------------  Bahwa terdakwa BAYU AJI WIYANTO Bin SAHRUDDIN  pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020,  bertempat di Dsn. Krampon Tengah Ds. Krampon Kec. Torjun Kab. Sampang  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa, pada waktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-------  Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wib terdakwa pergi ke langgar rumak milik BASIR , sesampainya dilanggar rumah BASIR terdakwa melihat teman-teman terdakwa yang bernama SUKRON SUDI, UMAM, LATIF dan BASIR sedang tidur didalam langgar dan terdakwa melihat ada dua buah HP merk VIVO Y12i 2007 warna mineral blue dan HP merk VIVO Y12 1904 warna thunder black  yang diletakkan disisi kanan SUKRON SUDI, melihat teman-teman terdakwa kemudian terdakwa mengambil 2 buah HP tersebut dan dibawa pulang.

 

------- Bahwa setelah 2 buah HP tersebut berada dalam pengusaan terdakwa selanjutnya HP tersebut oleh terdakwa disembunyikan didalam lemari pakaian dalam kamar rumah terdakwa, kemudian pada hari Jum;at tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib terdakwa minta tolong kepada JAYLANI al. JEI untuk menjualkan HP merk VIVO Y12i 2007 warna mineral blue IMEI 1 ; 861174055759113, 1MEI ; 2 861174055759105 milik SUKRON SUDI yang berhasil diambil oleh terdakwa untuk dijual sedangkan HP milik UMAM masih terdakwa sembunyikan di dalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa.

------------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUKRON SUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),  Sedangkan saksi HOIRUL UMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)

 

            ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya