Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2024/PN Spg | 1.Indah Asry Pinatasari, S.H. 2.MOCH. HASAN, S.H. |
SUHANDI Bin BUSAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2024/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-60/M.5.37/Eku.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG. PERK. NOMOR : PDM – 01/SAMPG/01/2024
a. T e r d a k w a : Nama lengkap : SUHANDI Bin BUSAWI Tempat lahir : Sampang Umur / Tgl. Lahir : 33 tahun / 10 Oktober 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Engas Timur Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab. Sampang A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Kuli Bangunan Pendidikan : SD berhenti kelas III NIK : 3527121010900006
Penyidik :
Penuntut Umum :
D a k w a a n : ---------- Bahwa terdakwa SUHANDI Bin BUSAWI, pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar jam 13.40 wib, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di sebuah gardu di Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata tajam pemukul, penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------- Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO (keduanya anggota Kepolisian Resort Sampang) sedang melakukan kegiatan patroli di Wilayah Ketapang dan mendapatkan informasi bahwa di Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab. Sampang ada seseorang membawa senjata tajam dan berada disebuah gardu. ---------- Bahwa mendapat informasi tersebut saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO menindaklanjuti informasi tersebut, sesampainya disebuah gardu di Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab. Sampang saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO mendapati terdakwa sehingga saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan senjata tajam jenis clurit dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung pengamannya dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna cokelat yang disimpan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa. ---------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa SUHANDI Bin BUSAWI membawa, memiliki sebilah senjata tajam berjenis clurit dengan panjang 43 cm dan lebar 4 cm terbuat dari besi denghan pegangan terbuat dari kayu lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna cokelat tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang (Polisi). ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
Sampang, Desember 2023 JAKSA PENUNTUT UMUM
MOCH. HASAN, SH Jaksa Madya Nip. 196408191991031001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |