Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.MOCH. HASAN, S.H.
SUHANDI Bin BUSAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.5.37/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDI Bin BUSAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R. Agus Suyono, S.H. DkkSUHANDI Bin BUSAWI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG

“ UNTUK KEADILAN “

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

  SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM – 01/SAMPG/01/2024

                                                            

a.   T e r d a k w a :

      Nama lengkap                   : SUHANDI Bin BUSAWI

      Tempat lahir                      : Sampang

      Umur / Tgl. Lahir              : 33 tahun / 10 Oktober 1990

      Jenis kelamin                     : Laki-laki

      Kebangsaan                       : Indonesia

      Tempat tinggal                  : Dsn. Engas Timur Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab.                                                Sampang

      A g a m a                           : I s l a m

      Pekerjaan                           : Kuli Bangunan

      Pendidikan                                    : SD berhenti kelas III

      NIK                                   : 3527121010900006

 

  1. P e n a h a n a n :

 

Penyidik :

  • Rutan sejak tanggal 25 November 2023  sampai dengan tanggal 14 Desember 2023
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024

 

Penuntut Umum :

  • Rutan sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021

     

D a k w a a n :           

----------  Bahwa terdakwa SUHANDI Bin BUSAWI,  pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar  jam 13.40 wib,  atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023,  bertempat di sebuah gardu di Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab. Sampang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,  mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata tajam pemukul, penikam atau senjata penusuk,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---------- Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO (keduanya anggota Kepolisian Resort Sampang) sedang melakukan kegiatan patroli di Wilayah Ketapang dan mendapatkan informasi bahwa di Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab. Sampang ada seseorang membawa senjata tajam dan berada disebuah gardu.

---------- Bahwa mendapat informasi tersebut saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO menindaklanjuti informasi tersebut, sesampainya disebuah gardu di Ds. Banyusokah Kec. Ketapang Kab. Sampang saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO mendapati terdakwa sehingga saksi SOLIHIN JAYADI dan saksi NANANG SUGIARTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan senjata tajam jenis clurit dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung pengamannya dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna cokelat yang disimpan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa.

---------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa  SUHANDI Bin BUSAWI membawa, memiliki sebilah senjata tajam berjenis clurit dengan panjang 43 cm dan lebar 4 cm terbuat dari besi denghan pegangan terbuat dari kayu lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna cokelat tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang (Polisi).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.

 

 

                                                                          Sampang,            Desember 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOCH. HASAN, SH

Jaksa Madya Nip. 196408191991031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya