Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2018/PN Spg | Hari Dewantoro Ramli | 1.Sudek 2.Benah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Apr. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2018/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Apr. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.968.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.44.968.000,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah ),-berikut ditambah denda/penalty Rp.3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ),-seningga total menjadi sebesar Rp.47.968.000,- ( Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah ),- 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok+ Bunga )secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Seluas 1.755 M2 No 644 Terletak di Dusun Ambulung,Desa Rapa daya Kecamtan Omben Kabupaten Sampang atas nama Sudak yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |