Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok+bunga )kepada Penggugat sebesar Rp.88.650.000,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ),-;
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga)secara sukarela kepada Penggugat ,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 298 luas 1.708 M2 atas nama M WAZAI MNH terletak di Angsanah Timur Desa Tlambah Kec.Karangpenang,Kabupaten Sampang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|