Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2019/PN Spg Suharto, SH 1.ANTONI RUDIANTO Bin SUBIANTO
2.SLAMET RIYADI Bin MULYONO
3.ACH. MULTASEM Bin H.ABD.AZIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2019/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-201/M.5.37/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Suharto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI RUDIANTO Bin SUBIANTO[Penahanan]
2SLAMET RIYADI Bin MULYONO[Penahanan]
3ACH. MULTASEM Bin H.ABD.AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa Ia terdakwa 1. ANTONI RUDIANTO Bin SUBIANTO bersama-sama terdakwa 2. SLAMET RIYADI Bin MULYONO (Alm) dan terdakwa 3. ACH. MULTASEM Bin H. ABD. AZIS, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Dusun Nungkesan Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO menjemput terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM untuk ikut ke Sokobanah Kab. Sampang lalu bertiga berangkat ke Sokobanah dengan cara naik angkutan umum menuju rumah AGUS (DPO) di Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang, sesampainya di rumah AGUS dan bertemu dengan AGUS lalu terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa  1. ANTONI RUBIANTO membeli sabu kepada AGUS seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih byang diduga sabu yang dibungkus lagu dengan sobekan plastik warna hitam sedangkan uangnya terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO belum bayar (hutang) dan terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO berjanji akan membayar kurang lebih seminggu selanjutnya terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM pulang dengan berjalan kaki akan tetapi tiba-tiba datang petugas dari Polsek Sokobanah melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,08 gram, 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi Note 5 warna hitam beserta Simcardnya dengan nomor 087860587999, serta terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta Anak tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 08673 / NNF / 2019, tanggal 20 September 2019 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 15651 / 2019 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Ia terdakwa 1. ANTONI RUDIANTO Bin SUBIANTO bersama-sama terdakwa 2. SLAMET RIYADI Bin MULYONO (Alm) dan terdakwa 3. ACH. MULTASEM Bin H. ABD. AZIS, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Dusun Nungkesan Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dusun Nungkesan Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang sering terjadi pesta narkotika jenis sabu, lalu saksi REDYONO M.W bersama saksi NANANG S menyikapi informasi tersebut dan langsung menuju tempat yang dicurigai lalu saksi REDYONO M.W bersama saksi NANANG S melihat 3 (tiga) orang yang tidak lain terdakwa 1. ANTONI RUDIANTO Bin SUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI Bin MULYONO dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM Bin H. ABD. AZIS yang melintas di Jalan Dusun Nungkesan Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,08 gram, 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi Note 5 warna hitam beserta Simcardnya dengan nomor 087860587999, serta para terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I serta Anak tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter selanjutnya terdakwa 1. ANTONI RUDIANTO Bin SUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI Bin MULYONO dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM Bin H. ABD. AZIS dan barang buktinya dibawa ke Polres Sampang untuk proses lebih lanjut .
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 08673 / NNF / 2019, tanggal 20 September 2019 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 15651 / 2019 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa terdakwa 1.  ANTONI RUDIANTO Bin SUBIANTO bersama-sama terdakwa 2. SLAMET RIYADI Bin MULYONO (Alm) dan terdakwa 3. ACH. MULTASEM Bin H. ABD. AZIS, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Dusun Nungkesan Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO menjemput terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM untuk ikut ke Sokobanah Kab. Sampang lalu bertiga berangkat ke Sokobanah dengan cara naik angkutan umum menuju rumah AGUS (DPO) di Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang, sesampainya di rumah AGUS dan bertemu dengan AGUS lalu terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO membeli sabu kepada AGUS seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih byang diduga sabu yang dibungkus lagu dengan sobekan plastik warna hitam sedangkan uangnya terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO belum bayar (hutang) dan terdakwa ANTONI RUBIANTO berjanji akan membayar kurang lebih seminggu selanjutnya terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM pulang dengan berjalan kaki akan tetapi tiba-tiba datang petugas dari Polsek Sokobanah melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,08 gram, 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi Note 5 warna hitam beserta Simcardnya dengan nomor 087860587999, serta terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO, terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta Anak tidak sebagai apotek, pedagang farmasi ataupun juga dokter, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terakhir terdakwa 1. ANTONI RUBIANTO mengkonsumsi sabu bersama terdakwa 2. SLAMET RIYADI dan terdakwa 3. ACH. MULTAZEM pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib di rumah AGUS (DPO) di Desa Tamberu Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim polri cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 08673 / NNF / 2019, tanggal 20 September 2019 dengan hasil pemeriksaan selengkapnya dalam berkas perkara dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor : 15651 / 2019 / NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine di Polres Sampang No : R / 62 / VIII / 2019 / Urkes tanggal 29 Agustus 2019 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE;       
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine di Polres Sampang No : R / 63 / VIII / 2019 / Urkes tanggal 29 Agustus 2019 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE; 
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Test Urine di Polres Sampang No : R / 64 / VIII / 2019 / Urkes tanggal 29 Agustus 2019 yang buat dan ditandatangani oleh dr. FERTICA DOURES NANDA RESA menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif mengandung Zat METHAMPHETAMINE

 

 

 

--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya