Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2018/PN Spg | SUNADI | Satreskrim Polres Sampang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Okt. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2018/PN Spg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Okt. 2018 | ||||
Nomor Surat | 63/10/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Prapadilan untuk seluruhnya; 2. menyakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh kepolisian Resort Sampang satuan Reserse dan Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a qua tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatak tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon. 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. 6. Nenghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |