Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2020/PN Spg 1.SUHARTO, SH
2.HERONIKA SETIAWATY,SH
FAJAR ARI WAHYUDI Bin H. MOH. SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 315/Pid.B/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-328/M.5.37/Epp.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARTO, SH
2HERONIKA SETIAWATY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR ARI WAHYUDI Bin H. MOH. SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZFAJAR ARI WAHYUDI Bin H. MOH. SUMARTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa FAJAR ARI WAHYUDI Bin H. MOH. SUMARTO, pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2020 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Dusun Pesisir Desa Tamba’an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2020 sekira jam 07.50 Wib terdakwa pergi kerumah saksi AGUS SUYONO dengan berjalan kaki, sesampainya dirumah saksi AGUS SUYONO terdakwa bertemu dengan saksi NURUL FARIDA (istri saksi AGUS SUYONO) lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi AGUS SUYONO untuk menjenguk ibu terdakwa yang sedang sakit lalu terdakwa mambawa sepeda motor tersebut setelah mendapatkan ijin dari saksi NURUL FARIDA menuju ibunya, setelah bertemu dengan ibunya sekitar 10 (sepuluh menit) lalu terdakwa pamit untuk keluar dan terdakwa keluar menuju rumah saksi SULI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dusun Barat Sungai Desa Banjar Tabulu Kec. Camplong dan bertemu dengan saksi SULI lalu terdakwa berkata “sengkok butuh pesse 3000 entara ke Perjalanan iyak sepeda gebey jaminan” (saya butuh uang tiga juta mau pergi perjalanan, ini sepeda buat jaminan) lalu saksi SULI keluar dengan membawa sepeda motor Honda Vario tersebut dan sekitar 30 menit kemudian saksi SULI datang dengan berjalan kaki dan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang dengan diantar oleh saksi SULI.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS SUYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.388.000,- (dua belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)  .

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP. ------

 

 

ATAU

KEDUA :

- - - -  Bahwa ia FAJAR ARI WAHYUDI Bin H. MOH. SUMARTO, pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2020 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Dusun Pesisir Desa Tamba’an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi korban HARIYANTO, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2020 sekira jam 07.50 Wib terdakwa pergi kerumah saksi AGUS SUYONO dengan berjalan kaki, sesampainya dirumah saksi AGUS SUYONO terdakwa bertemu dengan saksi NURUL FARIDA (istri saksi AGUS SUYONO) lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi AGUS SUYONO untuk menjenguk ibu terdakwa yang sedang sakit lalu terdakwa mambawa sepeda motor tersebut setelah mendapatkan ijin dari saksi NURUL FARIDA menuju ibunya, setelah bertemu dengan ibunya sekitar 10 (sepuluh menit) lalu terdakwa pamit untuk keluar dan terdakwa keluar menuju rumah saksi SULI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dusun Barat Sungai Desa Banjar Tabulu Kec. Camplong dan bertemu dengan saksi SULI lalu terdakwa berkata “sengkok butuh pesse 3000 entara ke Perjalanan iyak sepeda gebey jaminan” (saya butuh uang tiga juta mau pergi perjalanan, ini sepeda buat jaminan) lalu saksi SULI keluar dengan membawa sepeda motor Honda Vario tersebut dan sekitar 30 menit kemudian saksi SULI datang dengan berjalan kaki dan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang dengan diantar oleh saksi SULI.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS SUYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.388.000,- (dua belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya