Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Spg 1.BUDI DARMAWAN, S.H.
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
1.MUHLIS AL P. ANIS
2.GUNTUR SAQIF HAMDI HASBULLAH
3.NURUDDIN AL. P. CINDI
4.MULYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-202/M.5.37/Ep.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI DARMAWAN, S.H.
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLIS AL P. ANIS[Penahanan]
2GUNTUR SAQIF HAMDI HASBULLAH[Penahanan]
3NURUDDIN AL. P. CINDI[Penahanan]
4MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N 

 

KESATU :

------Bahwa mereka Terdakwa I MUSLIH AL P.ANIS, bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTUR SAQIF HAMDI HASBULLAH , Terdakwa III NURUDDIN AL P.CINDI dan Terdakwa IV MULYADI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 12.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat Desa Bira Timur Kecamatan Sokbanah Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian oleh terdakwa atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu  yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, setelah saksi MUCH.FAUJI dan Saksi ABD.AZIM (keduanya anggota Polsek Robatal) mendapat informasi masyarakat  bahwa ada perjudian jenis judi jangkrik, selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan ternyata benar ada aduan judi jangkrik dan saksi langsung mengrebek arena tersebut dan berhasil mengamankan Barang bukti 36 (tiga puluh enam) ekor Jangkrik 6 (enam ) buah kotak jangkrik Sebuah kotak arena adu jangkrik yang terbuat dari kaca 4 (empat) buah alat pengukur ukuran jangkrik Uang sebesar Rp.1.376.000,-( satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dan alat elus yang terbuat dari rumput serta berhasil mengamankan Terdakwa I MUSLIH AL P.ANIS, bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTUR SAQIF HAMDI HASBULLAH , Terdakwa III NURUDDIN AL P.CINDI dan Terdakwa IV MULYADI orang yang diduga telah ikut dalam permainan judi jangkrik;
  • Bahwa  para Terdakwa menyatakan dengan cara Awal mulanya 2 jangkrik di taruh di masing masing wadah /tapak pengukur besar kecilnya jangkrik , selanjutnya jika dikatakan gandeng dan pas ukuran jangkrik tersebut lalu di kembalikan kepada pemiliknya dan dilanjutkan mengumpulkan uang taruhan kepada masing masing pemilik jangkrik ,lalu kedua jangkrik tersebut diletakkan secara bersamaan di arena adu jangkrik yang terbuat dari kaca dan kedua jangkrik tersebut di elus menggunakan rumput yang gagangnya terbuat dari lidi setelah dinyatakan siap kaca penengah diangkat dan kedua jangkrik tersebut berkelahi, dan apabila lari salah satu jangkriknya dinyatakan kalah;
  • Bahwa yang melakukan perjudian adu angkrik tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar uang yang dipertaruhkan/di tombok. Semisalnya Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) dan akan mendapat keuntungan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah );  
  • Bahwa para terdakwa menggunakan keuntungan tersebut untuk keperluan sehari-hari ;
  • Akhirnya para terdakwa diamankan ke Mapolsek Sokobanah untuk diproses lebih lanjut; 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

------Bahwa mereka Terdakwa I MUSLIH AL P.ANIS, bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTUR SAQIF HAMDI HASBULLAH , Terdakwa III NURUDDIN AL P.CINDI dan Terdakwa IV MULYADI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 12.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat Desa Bira Timur Kecamatan Sokbanah Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, menggunakan kesempatan bermain judi, yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pasal 303 yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut  : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, setelah saksi MUCH.FAUJI dan Saksi ABD.AZIM (keduanya anggota Polsek Robatal) mendapat informasi masyarakat  bahwa ada perjudian jenis judi jangkrik, selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan ternyata benar ada aduan judi jangkrik dan saksi langsung mengrebek arena tersebut dan berhasil mengamankan Barang bukti 36 (tiga puluh enam) ekor Jangkrik 6 (enam ) buah kotak jangkrik Sebuah kotak arena adu jangkrik yang terbuat dari kaca 4 (empat) buah alat pengukur ukuran jangkrik Uang sebesar Rp.1.376.000,-( satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dan alat elus yang terbuat dari rumput serta berhasil mengamankan Terdakwa I MUSLIH AL P.ANIS, bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTUR SAQIF HAMDI HASBULLAH , Terdakwa III NURUDDIN AL P.CINDI dan Terdakwa IV MULYADI orang yang diduga telah ikut dalam permainan judi jangkrik;
  • Bahwa  para Terdakwa menyatakan dengan cara Awal mulanya 2 jangkrik di taruh di masing masing wadah /tapak pengukur besar kecilnya jangkrik , selanjutnya jika dikatakan gandeng dan pas ukuran jangkrik tersebut lalu di kembalikan kepada pemiliknya dan dilanjutkan mengumpulkan uang taruhan kepada masing masing pemilik jangkrik ,lalu kedua jangkrik tersebut diletakkan secara bersamaan di arena adu jangkrik yang terbuat dari kaca dan kedua jangkrik tersebut di elus menggunakan rumput yang gagangnya terbuat dari lidi setelah dinyatakan siap kaca penengah diangkat dan kedua jangkrik tersebut berkelahi, dan apabila lari salah satu jangkriknyadinyatakan kalah;
  • Bahwa yang melakukan perjudian adu angkrik tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar uang yang dipertaruhkan/di tombok. Semisalnya Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) dan akan mendapat keuntungan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ); 
  • Akhirnya para terdakwa diamankan ke Mapolsek Sokobanah untuk diproses lebih lanjut;; 
  • Bahwa para terdakwa mendapat keuntungan 10 kali lipat apabila nomor yang para terdakwa tombok nomor taruhannya keluar, dan para terdakwa menombok nomor togel tersebut tidak memerlukan keahlian khusus hanya berdasarkan peruntungan saja ;
  • Akhirnya terdakwa diamankan ke Mapolsek Karang Penang untuk diproses lebih lanjut;

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya