Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Hj. S. Rohmah
2.H. Sayeli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Dewantoro RambliPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Tergugat
NoNama
1Hj. S. Rohmah
2H. Sayeli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 391.226.329,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.     290.500.000,-

Bunga                                                  : Rp.       45.543.681,-

Denda/penalty                                    : Rp.       55.182.648,-

Total kewajiban                                  : Rp.    391.226.329,-

(Tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh sembilan  rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan SHM No. 528 atas nama H. SAYELI Ds/Kel. Gunung Maddah Kec. Sampang Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak