Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang Habisono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Habisono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.158.131,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.       45.169.000,-

Bunga                                                  : Rp.         5.989.131,-

Denda/penalty                                   : Rp.               -

Total kewajiban                                  : Rp.       51.158.131,-

(Lima Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah);

  1. Apabila Tergugat 1 tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa BPKB Daihatsu tahun 2012 Nomor J02553578 Nopol S-1160-AK An. M. EKO KURNIAWAN kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat 1untuk menyerahkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak