Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon selurunya;
- Menetapkan perubahan nama dari SITI UMMUL KHARIMAH menjadi RAHMATUL KARIMAH sesuai dengan data diri nama pemohon yang tertuang didalam Kartu Tanda penduduk NIK : 3527015501940003, Kutipan Akta kelahiran 001461/MSL/2005,Kartu Keluarga Nomor : 3527010911150002,Surat Keterangan Catatan Kepoisian Nomor : SKCK/20/II/YAN.2.3/2024/Polsek tertanggal 02 Februari 2024, Surat Keterangan Beda Nama dari Kepala Desa Noreh Kecamatan Sreseh Nomor :470/63/434.501.01/1/2024 tertanggal 31 Januari 2024,
- Menyatakan bahwa SITI UMMUL KHARIMAH dan RAHMATUL KARIMAH adalah benar-benar satu orang yang sama sesuai Surat Keterangan Beda Nama Dari Kepala Desa Noreh Kecamatan Sreseh Nomor :470/63/434.501.01/1/2024 tertanggal 31 Januari 2024;
|