Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Spg SUNADI Satreskrim Polres Sampang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat 63/10/2018
Pemohon
NoNama
1SUNADI
Termohon
NoNama
1Satreskrim Polres Sampang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Prapadilan untuk seluruhnya;

2. menyakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh kepolisian Resort Sampang satuan Reserse dan Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a qua tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatak tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Nenghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya