Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2020/PN Spg M.NAJI MISNO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2020/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.NAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH,SHM NAJI
Tergugat
NoNama
1MISNO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alfian Farisi,S.H.IMISNO
2Muhlas,S.HMISNO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Almarhum P. MADI SALI, adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah: Hak Milik Adat (Bekas Yasan), atas nama: P. MADI SALI Nomor Petok/Kohir 861 Persil 3/d III Luas ± 36.400 m2, yang terletak di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan batas – batas :

Sebelah Utara        : tanah milik Puser/ Mattawi;

Sebelah Timur       : tanah milik Marinti Sanggaleh/ Mattawi;

Sebelah Selatan     : tanah milik Arman;

Sebelah Barat        : tanh milik Martaken/P. Matwi; 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan, penguasaan hak atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah tidak sah menurut hukum ;
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan sebidang tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan semua ahli waris dari Almarhum P. MADI SALI seperti keadaan semula dan dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :

      -     kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

      -     kerugian immateriil sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau :

-     Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak