Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 wib, d'ha'ar^a"pidana Dsn. Bangian, Ds. Gunung Maddah, Kec./ Kab. Sampang, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan dengan korban JAMAH alamat Dsn. Bangian deas gunung maddah kecamatan sampang kabupaten sampang yang diduga dilakukan oleh tersangka SAHRUL RAMDANI Bin KAIM, alm alamat Dsn. Bangian, Ds. Gunung Maddah, Kec./ Kab. Sampang, peristiwa tersebut korban alami dengan cara dirinya menggunakan tangan kosong tepat menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan terbuka/menampar tepat mengenai pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali, dengan adanya kejadian tersebut menurut korban mengalami bengkak pada bagian pipi sebelah kiri dan merasa tidak terima karena seorang laik laki memukul perempuan yang sudah tua seperti korban emosi dan berusaha untuk membalas memukulnya namun dilerai oleh cucu menantu korban (saksi Jatim, Spd) dan beberapa saat setelah itu korban tidak sadarkan diri (pingsan).
|