Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Spg Hari Dewantoro Ramli Achmad Giffari, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Dewantoro Ramli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Achmad Giffari, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.020.663,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.     25.000.000,-

Bunga                                                  : Rp.     17.225.040,-

Denda/penalty                                   : Rp.       9.795.623,-

Total kewajiban                                  : Rp.     52.020.663,-

(Lima Puluh Dua Juta Dua Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak