Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Ach. Soderi
2.Zehroh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ach. Soderi
2Zehroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 364.249.304,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.         59.990.000,-

Bunga                                                  : Rp.       110.411.300,-

Denda/penalty                                   : Rp.       193.848.004,-

Total kewajiban                                  : Rp.       364.249.304,-

(Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah);

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No. 371 An. ZEHROH alamat Ds. Omben Kec. Omben Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun.  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak