Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2018/PN Spg ERICK HERLAMBANG, S.H. MARSA'ID Bin MATHOLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 7/Pid.S/2018/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-119/0.5.36/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ERICK HERLAMBANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSA'ID Bin MATHOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

            ------- Bahwa terdakwa MARSA’ID Bin MATHOLI pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2018 Sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2018, bertempat di depan Indomart Jl. Imam Bonjol, Kel. Dalpenang, Kec/Kab. Sampang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah pisau lengkap dengan pengamannya, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya ketika saksi FATHORROHMAN, SUHUD CAHYADI dan saksi FAJAR TRI.S beserta rekan-rekannya melakukan patroli di Jl. Imam Bonjol, Kel. Dalpenang, Kec/Kab. Sampang lalu saksi FATHORROHMAN, SUHUD CAHYADI dan saksi FAJAR TRI.S memberhentikan mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik Nopol : B-1264-FKG, dimana posisinya saksi HAFIFI yang menyetir, saksi KAWAT duduk di jok bagian depan disamping saksi HAFIFI sedangkan terdakwa duduk di jok tengah tepatnya belakang sopir dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, saksi HAFIFI dan saksi KAWAT, ditemukan pada diri terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya, saksi HAFIFI ditemukan membawa senjata tajam jenis clurit dibalik bajunya sedangkan saksi KAWAT juga membawa senjata tajam jenis clurit ;
  • Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya dan terdakwa dibawa petugas ke Polres Sampang berikut menyita barang buktinya.

-------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. ---

Pihak Dipublikasikan Ya