Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Spg 1.SUHARTO, SH
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
ABDUL BAKIN AL.DUL BIN MOH.NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-244/M.5.37/Epp.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARTO, SH
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL BAKIN AL.DUL BIN MOH.NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN   :

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL BAKIN Al. DUL Bin MOH. NASIR, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2020, bertempat di Dusun Klompang Desa Rombuh Kec. Palenga’an Kab. Pamekasan atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Sampang berwernang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy 108 cc, warna hitam silver, tahum pembuatan 2019, Nopol : N-2990-VC, Noka : MH1JM3139KK013012 dan Nosin : JM31E3008170 yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana oleh Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 15.00 Wib, FAUZAN (DPO) menelpon terdakwa menawarkan sepeda motor Honda Vario warna merah maron tahun 2019 namun sepeda motor tersebut hanya dilengkapi dengan STNK sedangkan BPKB tidak ada lalu FAUZAN meminta tolong untuk mencarikan pembeli kemudian terdakwa menelpon temannya yang bernama NASIR (DPO) memberitahukan ada sepeda yang mau dijual selanjutnya NASIR dan FAUZAN sepakat bertemu dirumah terdakwa setelah Sholat Isya’ lalu sekitar pukul 22.00 Wib NASIR datang kerumah terdakwa dengan seseorang yang tidak dikenal dengan berboncengan mengendarai sepeda motor lalu datang juga FAUZAN bersama saksi MUZAMMIL masing-masing mengendarai sepeda motor, dimana saksi MUZAMMIL mengendarai sepeda motor Honda Sonic sedangkan FAUZAN mengendarai sepeda motor Honda Vario dan setelah diperlihatkan oleh FAUZAN sepeda motor Honda Vario yang akan dijual kepada NASIR bersama seseorang yang tidak dikenal dan ternyata NASIR bersama temannya tidak berminat sehingga FAUZAN menawarkan sepeda motorlain berupa sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 lalu NASIR menyuruh FAUZAN membawanya untuk dilihat kemudian FAUZAN bersama saksi MUZAMMIL keluar untuk menukar sepeda motor Honda Vario dengan sepeda motor Honda Scoopy, setelah FAUZAN datang membawa sepeda motor Honda Scoopy lalu FAUZAN menawarkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ketika tawar menawar terdakwa masuk kedalam dapur untuk membuat kopi dan pada waktu terdakwa keluar membawa kopi ternyata sudah terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor Honda Scoopy namun terdakwa tidak tahu berapa harga yang disepakatinya dan ketika NASIR bersama temannya mau pergi terdakwa diberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian FAUZAN juga memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) .

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480
ke – 1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya