Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Spg 1.H. BADRUD TAMAM
2.Hj. FATIMAH
3.ROBIATUL ISNAIN
4.SYAFI DUMYATI, S.E.
GUBERNUR JAWA TIMUR c.q KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR c.q KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BADRUD TAMAM
2Hj. FATIMAH
3ROBIATUL ISNAIN
4SYAFI DUMYATI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA WIRYAWAN, SHH. BADRUD TAMAM
2INDRA WIRYAWAN, SHHj. FATIMAH
3INDRA WIRYAWAN, SHROBIATUL ISNAIN
4INDRA WIRYAWAN, SHSYAFI DUMYATI, S.E.
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR JAWA TIMUR c.q KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR c.q KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Rindraningtyas,SHGUBERNUR JAWA TIMUR c.q KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR c.q KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan Penggugat I yang menguasai dan menggarap tanah tambak di Jalan Raya Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang seluas ± 46.000 M2 (4,6 Ha) dengan batas–batas :
  • sebelah utara berbatasan dengan saluran air / tanah H. Aunur R
  • sebelah timur berbatasan dengan Jln. PUD
  • sebelah selatan berbatasan dengan Jln. Raya Makbul & tanah Hj. Fatimah
  • sebelah barat berbatasan dengan salran air

sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/07/434.403.15/2013, tanggal 23 April 2013.

  1. Menyatakan Penggugat I mempunyai hak prioritas mengajukan permohonan sertifikat hak milik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang karena menguasai dan menggarap lahan (tanah tambak) di Jalan Raya Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang tanah tambak seluas ± 46.000 M2 (4,6 Ha) dengan batas–batas :
  • sebelah utara berbatasan dengan saluran air / tanah H. Aunur R
  • sebelah timur berbatasan dengan Jln. PUD
  • sebelah selatan berbatasan dengan Jln. Raya Makbul & tanah Hj. Fatimah
  • sebelah barat berbatasan dengan salran air

sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/07/434.403.15/2013, tanggal 23 April 2013 yang merupakan tanah TN (tanah negara bebas).

  1. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menerbitkan sertipikat hak milik (SHM) atas nama Penggugat terhadap tambak seluas ± 46.000 M2 (4,6 Ha) dengan batas–batas :
  • sebelah utara berbatasan dengan saluran air / tanah H. Aunur R
  • sebelah timur berbatasan dengan Jln. PUD
  • sebelah selatan berbatasan dengan Jln. Raya Makbul & tanah Hj. Fatimah
  • sebelah barat berbatasan dengan salran air

sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/07/434.403.15/2013, tanggal 23 April 2013.

  1. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah menurut hukum dan satu-satunya terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 01098/Kel. Polagan, Surat Ukur tanggal 06 Maret 2018, Nomor : 00281/Polagan/2018, seluas 281 M2, dengan Nomor SPPT (NOP) 35.27.030.003.004-0137.0, dengan batas-batas :
  • sebelah utara berbatasan dengan tanah negara bebas
  • sebelah timur berbatasan dengan tanah negara bebas
  • sebelah selatan berbatasan dengan Jln. Makboel
  • sebelah barat berbatasan dengan tanah Hj. Fatimah
  1. Menyatakan Penggugat III dan Penggugat IV adalah pemilik yang sah menurut hukum dan satu-satunya terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 810/Kel. Polagan, Surat Ukur tanggal 10 Juli 2013, Nomor : 43/Polagan/2013, seluas 439 M2, dengan Nomor SPPT (NOP) 35.27.030.003.004-0263.0, dengan batas-batas :
  • sebelah utara berbatasan dengan Jln. Raya Samsul Arifin
  • sebelah timur berbatasan dengan tanah H. Syafi
  • sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara bebas
  • sebelah barat berbatasan dengan saluran air
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

A t a u : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak