Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2019/PN Spg Ratnaningsih Listyowati 1.H.UMAR FARUK
2.Dr.Achmad Rifai,SH.M.Hum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2019/PN Spg
Tanggal Surat Minggu, 04 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratnaningsih Listyowati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERFANDIRatnaningsih Listyowati
2SHAHIBUL ARIFINRatnaningsih Listyowati
Tergugat
NoNama
1H.UMAR FARUK
2Dr.Achmad Rifai,SH.M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RADRIGO AMARANTO
2Kepala Kantor Bank Syariah Mandiri Kc.Pamekasan
3Kepala Kantor Bank BRI KC Sampang
4NOTARIS PPAT IBNI UBAIDILLAH, SH. M. Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah surat pernyataan Nomor 63 tertanggal 20 Mei 2016 yang dibuat di Notaris ;

3. Menyatakan akta jual beli nomor 983 tertanggal 09 Mei 2016 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat pernyataan nomor 63 tertanggal 20 Mei 2016 akta Notaris Ibni Ubaidillah;

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wansprestasi;

5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Jaminan sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 2165 seluas 665 M2 kembali kepada PENGGUGAT selaku pemilik jaminan;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom )sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Ruoiah ),- setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;

7. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang dalam perkara aquo ;

8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;

9. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu  (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding,kasasi maupun verzet;

Atau;

Apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya. ( Ex AquoEt Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak