Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Spg 1.ANANG SETIAWAN.SH
2.SUHARTO, SH
ABD. RAHMAN Bin MATHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-760/M.5.37/Epp.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN.SH
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAHMAN Bin MATHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n  :

         

         ----------  Bahwa terdakwa ABD. RAHMAD bin MATHARI pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekitar jam 11.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 bertempat di depan Munomen Sampang Jl. KH. Hasim Asy’ari Kel. Rongtengah Kec Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

       ------------ Berawal saksi Hj. Noer Asia berkenalan dengan terdakwa via Aplikasi TANTAN dan mengaku bernama ILHAM orang malang dan bekerja di Sumenap, kemudian saksi Hj. Noer Asia dengan terdakwa bertukar nomer telpon kemudian saksi dan terdakwa saling komonikasi lewat Chat WA,  dan pada saat komonikasi via chat WA tersebut mengajak ketemuan di monumen sampang, dan pada saat ketemuan terdakwa mengajak saksi kerumah temannya untuk mengambil berkas pekerjaan di daerah Tlanakan Kab. Sampang, sewaktu saksi mau ikut terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menaruh HP Merk OPPO A53 milik saksi di atas selempang yang dipakai oleh terdakwa dengan alasan takut jatuh.

       ----------- bahwa setelah saksi ikut terdakwa ke rumah teman terdakwa di daerah Tlanakan Kab. Pamekasan dengan cara bergoncengan menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION NoPol : M 6361 HN, warna hitam, tahun 2015, dan sesampainya di rumah teman terdakwa  saksi disuruh turun dan bersalaman dengan dua ibu – ibu yang saksi tidak kenal, kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk masuk kedalam rumah kedalam rumah dan tak berselang lama, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk balik lagi ke munomen sampang, setelah sampai di munomen sampang terdakwa mengajak saksi untuk membeli minum dan terdakwa memberi saksi uang sebesar Rp.40.000.- ( empat puluh ribu rupiah ), kemudian saksi meminta HP Merk OPPO A53 milik saksi yang saksi taruh didalam tas selempang yang di pakek terdakwa namun oleh terdakwa tidak dikasih dengan alasan masih mau ngobrol dengan saksi ditaman dan waktu saksi turun dari sepeda motor tersebut kemudian terdakwa meninggalkan saksi di munomen sampang dengan membawa HP Merk OPPO A53 milik saksi .---

        -----------Perbuatan terdakwa tersebut saksi NOER ASIA mengalami kerugian sebesar Rp.3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)   .-----------------------------------------------------

 

------- Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya