Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Spg PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang Juini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Spg
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.251.831,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.      137.596.700,- 

Bunga                                                  : Rp.        30.493.300,-

Denda/penalty                                   : Rp.          8.161.831,-      -

Total kewajiban                                  : Rp.     176.251.831,-

(Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu  Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah,-

 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu  Seratus Tiga Puluh Rupiah);

  1. Apabila Tergugat tidak melunasi semua kewajibannya, maka pihak penggugat akan menyerahkan agunan berupa SHM No.566, Tgl.13/09/2017 atas nama Halimatus Sahro, Ds. Batioh Kec. Banyuates Kab. Sampang kepada kantor KPKNL untuk melakukan lelang dan memerintahkan kepada tergugat untuk mengosongkan objek agunan tersebut tanpa syarat apapun. 
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak