Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.S/2018/PN Spg | 1.ERICK HERLAMBANG, S.H. 2.ANTON ZULKARNAEN, SH |
1.TONI 2.MAT JASID |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.S/2018/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-195/0.5.36/Epp.2/10/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------Bahwa mereka Terdakwa I TONI bersama-sama Terdakwa II MAT JASID pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di sebuah teras rumah di Dusun Kombeng Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang dan dan penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan berdasarkan Pasal 141 huruf c KUHAP, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: -----
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 jo Jo 55 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |