Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2018/PN Spg 1.ERICK HERLAMBANG, S.H.
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
1.TONI
2.MAT JASID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 9/Pid.S/2018/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-195/0.5.36/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ERICK HERLAMBANG, S.H.
2ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI[Penahanan]
2MAT JASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N 

 

------Bahwa mereka Terdakwa I TONI bersama-sama Terdakwa II MAT JASID pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di sebuah teras rumah di Dusun Kombeng Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang dan dan penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan berdasarkan Pasal 141 huruf c KUHAP, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),yang terdakwa lakukan dengan cara dan perbuatan antara lain  sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUH MINAN AHARY dan Saksi ZAHID (Keduanya Anggota POLRES SAMPANG) yang sedang melaksanakan Patroli, melihat Terdakwa I TONI bersama-sama Terdakwa II MAT JASID sedang membawa senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya yang ditutupi dengan baju yang dikenakannya, melihat perbuatan terdakwa para saksi mendatangi terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I TONI bersama-sama Terdakwa II MAT JASID dan ditemukan sebilah clurit ;
  • Bahwa Terdakwa I TONI membawa senjata tajam jenis sebilah clurit terbuat dari besi dengan ukuran panjang ± 50 cm lebar ± 4 cm lengkap dengan dengan sarung pengamanan warna coklat terbuat dari kulit pegangan atau gagang terbuat dari kayu yang diliit karet warna hitam tersebut, sedangkan  Terdakwa II MAT JASID  ditemukan sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan panjang + 55 cm, lebar+ 5 cm lengkapdengan sarungpengaman dari kulit warna hitam demgam pegangan atau gagang terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri di balik baju, Terdakwa I TONI bersama-sama Terdakwa II MAT JASID mendapatkan celurit dengan cara membeli dengan tujuan menjaga diri, bahwa sebilah clurit tersebut  tidak berhubungan dengan pekerjaan para terdakwa dan kepemilikannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
  • Akhirnya Terdakwa I TONI dan Terdakwa II MAT JASID ditangkap dan diamankan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 jo Jo 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya