Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2021/PN Spg 1.AKHMAD MISJOTO, S.H.
2.SUHARTO, SH
MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2021/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1380 /M.5.37/Euh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD MISJOTO, S.H.
2SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

 

Kesatu :     

     ------------  Bahwa terdakwa MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM pada hari Kamis tanggal 05 Agustus   2021 sekitar jam 07.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Gunung Eleh Kec,. Robatal  Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  terdakwa  membeli narkotika jenis sabu kepada MAT TINGGAL (belum tertangkap) di Ds. Gunung Eleh Kec,. Robatal  Kab. Sampang dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan 1 (satu) poket sabu dengan cara terdakwa  langsung datang kerumahnya MAT TINGGAL  di Ds. Gunung Eleh Kec,. Robatal  Kab. Sampang.

------------ Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu terdakwa langsung pukul 10.30 wib didalam rumah di Jl.Kenari Kel.Gunung Sekar Kec/Kab.Sampang saksi MISBAHUL MUNIR dan saksi FAUZAN ADZIMA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah palstik klip warna bening yang didalamnya terdapat krital putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu  dengan berat +  0,31 gram , dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  yang ditemukan diatas kasur didalam kamar rumah setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 031 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. Lab 06603/NNF/2021 tanggal   16 Agustus  2021  yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta BERNADETA PUTRI IRMA DALIA ,S.Si  Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

 

-------------- Bahwa terdakwa MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM membeli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut  tidak ada ijin dari yang berwenang..

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

.

 

Atau

Kedua :

------------- Bahwa terdakwa MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM, pada hari Kamis  tanggal 05 Agustus   2021 sekitar jam 10.30  wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam rumah di Jl. Kenari Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang  Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

--------  Pada hari Kamis  tanggal 05 Agustus   2021 sekitar jam 10.00  wib saksi MISBAHUL MUNIR dan saksi FAUZAN ADZIMA (keduanya anggota Polres Sampang) mendapat informasi bahwa di Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

----------- Bahwa mendapat informasi tersebut, saksi MISBAHUL MUNIR dan saksi FAUZAN ADZIMA langsung  menuju ke Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang, kemudian  sekira pukul 10.30  wib tepatnya di dalam rumah di Jl. Kenari Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang  Kab. Sampang  saksi MISBAHUL MUNIR dan saksi FAUZAN ADZIMA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan mengamankan  barang bukti  berupa  1 (satu) buah palstik klip warna bening yang didalamnya terdapat krital putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu  dengan berat bersih +  0,31  gram , dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  yang ditemukan diatas kasur didalam kamar rumah.

------------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 031 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. Lab 06603/NNF/2021 tanggal   16 Agustus  2021  yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta BERNADETA PUTRI IRMA DALIA ,S.Si  Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

.

      ------------  Bahwa terdakwa MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari yang berwenang..

 

                  Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                                                        Atau :

Ketiga:

----------  Bahwa terdakwa  MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus   2021 sekitar jam 09.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Kenari Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

----------- Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus   2021 sekitar jam 09.00 wib di rumah terdakwa di Jl. Kenari Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang

-----------  Bahwa setelah narkotika tersebut berada dalam penguasaan terdakwa selanjutnya narkotika tersebut oleh terdakwa dibawa pulang untuk dikonsumsi dengan cara me,persiapkan alat hisapnya terlebih dahulu yang terdiri sari botol, sedotan dan kaca pipet, korek api, setelah alat hisapnya siap kemudian sabu-sabu diletakkan di dalam kaca pipet dan dibakar dengan alat yang telah disediakan kemudian asapnya dihisap seperti orang merokok, setelah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut pikiran merasa tenang dan semangat bekerja, yang selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh  saksi MISBAHUL MUNIR dan saksi FAUZAN ADZIMA berikut barang buktinya  berupa 1 (satu) buah palstik klip warna bening yang didalamnya terdapat krital putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu  dengan berat +  0,31  gram , dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  yang ditemukan diatas kasur didalam kamar rumah

------------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan test urine  terhadap MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM di Urusan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Resor Sampang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, sesuai  dengan hasil pemeriksaan tes urine  No. R63/VIII//2021/Urkes tanggal  06 Agustus  2021 atas nama terdakwa  MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TRI AYU SINTA AMIN dokter pemeriksa pada Kepolisian Resort Sampang Urusan Kedokteran dan Kesehatan

------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0, 031 gram, adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik No. Lab 06603/NNF/2021 tanggal   16 Agustus  2021  yang dibuat dan ditandatangani IMAM MUKTI, S.Si.M.Si.Apt dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta BERNADETA PUTRI IRMA DALIA ,S.Si  Pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

---------- Bahwa terdakwa MAGHROBI FIRMANSYAH Bin ABD. SALAM menggunakan sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang

 

                                    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya