Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2020/PN Spg | 1.MOCH. HASAN, S.H. 2.MUNARWI, SH |
1.MAT GANI Bin ASDIMAN 2.MAT NADUN Bin SANIKMAN 3.MISRAJI Bin SAMSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2020/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-121/M.5.37/Ep.2/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Penuntut Umum :
Primair :
-------- Bahwa terdakwa I. MAT GANI BIN ASDIMAN bersama-sama dengan terdakwa II. MAT NADUN BIN SANIKMAN dan terdakwa III. MISRAJI Bin SAMSIH pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 11.15WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2020 bertempat di belakang langgar dekat areal persawahan di Dsn. Rak Merak Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiaannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB BRIPKA NASRUN WIJAYA. S.,SH bersama sama dengan MUAMAR AMIN, BRIPKA RUSMIADI, dan BRIPDA FERI melakukan giat Patroli dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Covid-19 atau Virus Corona yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim BRIPKA NASRUN WIJAYA. S.,SH. dimana himbauan petugas pada saat itu adalah membubarkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar, sesampainya di Dsn. Rak Merakan Desa Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang Petugas memperoleh Informasi dari Masyarakat bahwa di tempat tersebut ada kerumunan massa, sehingga Petugas mendatangi lokasi tersebut yang berada di Dsn. Rak Merakan Desa Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang, sesampainya di tempat tersebut ternyata kerumunan massa tersebut adalah para terdakwa yang sedang melakukan tindak Pidana Perjudian Kartu Remi jenis Bakaran dengan menggunakan uang taruhan antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Petugas melakukan Penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berikut barang bukti berupa :
-------- Adapun permainan dalam perjudian kartu remi jenis bakaran tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara pada mulanya Kartu Remi di kocok oleh Bandar kemudian di bagikan sebanyak 2 (dua) kartu remi masing-masing kepada 3 (tiga) orang Pemain terdiri dari 1 (satu) bandar dan 2 Pemain. kemudian Pemain Judi memasang uang taruhan pada bandar atau 2 (dua) pemain yang di kehendaki dengan jumlah uang taruhan beragam mulai dari Rp 5.000,- sampai yang paling tinggi sebesar Rp 100.000,- Setelah Para Pemain banyak yang menombok selanjutnya kartu remi yang berjumlah sebanyak 2 lembar tersebut dijumlah jika 2 (dua) kartu remi tersebut misalnya berjumlah 17 maka nilainya 7, dan pemain yang memperoleh Jumlah kartu tertinggi maka dialah yang di anggap pemenangnya, sehingga uang taruhan yang telah di taruhkan tersebut di serahkan kepada pemenangnya dan kepada para pemain yang telah menaruh uang taruhan tersebut akan mendapatkan uang taruhan sebesar ketentuan yang telah di sepakati. jika menaruh Rp 50.000,- akan memperoleh uang taruhan sebesar Rp 50.000,- Jika menaruh Rp 100.000,- akan memperoleh uang taruhan sebesar Rp 100.000,- dan seterusnnya. --------- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi jenis bakaran dilakukan secara spontan dan tanpa ijin dari yang berwenang ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP.
Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa I. MAT GANI BIN ASDIMAN bersama-sama dengan terdakwa II. MAT NADUN BIN SANIKMAN dan terdakwa III. MISRAJI Bin SAMSIH pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, turut main judi dijalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu ,perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB BRIPKA NASRUN WIJAYA. S.,SH bersama sama dengan MUAMAR AMIN, BRIPKA RUSMIADI, dan BRIPDA FERI melakukan giat Patroli dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Covid-19 atau Virus Corona yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim BRIPKA NASRUN WIJAYA. S.,SH. dimana himbauan petugas pada saat itu adalah membubarkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar, sesampainya di Dsn. Rak Merakan Desa Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang Petugas memperoleh Informasi dari Masyarakat bahwa di tempat tersebut ada kerumunan massa, sehingga Petugas mendatangi lokasi tersebut yang berada di Dsn. Rak Merakan Desa Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang, sesampainya di tempat tersebut ternyata kerumunan massa tersebut adalah para terdakwa yang sedang melakukan tindak Pidana Perjudian Kartu Remi jenis Bakaran dengan menggunakan uang taruhan antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Petugas melakukan Penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa berikut barang bukti berupa :
-------- Adapun permainan dalam perjudian kartu remi jenis bakaran tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara pada mulanya Kartu Remi di kocok oleh Bandar kemudian di bagikan sebanyak 2 (dua) kartu remi masing-masing kepada 3 (tiga) orang Pemain terdiri dari 1 (satu) bandar dan 2 Pemain. kemudian Pemain Judi memasang uang taruhan pada bandar atau 2 (dua) pemain yang di kehendaki dengan jumlah uang taruhan beragam mulai dari Rp 5.000,- sampai yang paling tinggi sebesar Rp 100.000,- Setelah Para Pemain banyak yang menombok selanjutnya kartu remi yang berjumlah sebanyak 2 lembar tersebut dijumlah jika 2 (dua) kartu remi tersebut misalnya berjumlah 17 maka nilainya 7, dan pemain yang memperoleh Jumlah kartu tertinggi maka dialah yang di anggap pemenangnya, sehingga uang taruhan yang telah di taruhkan tersebut di serahkan kepada pemenangnya dan kepada para pemain yang telah menaruh uang taruhan tersebut akan mendapatkan uang taruhan sebesar ketentuan yang telah di sepakati. jika menaruh Rp 50.000,- akan memperoleh uang taruhan sebesar Rp 50.000,- Jika menaruh Rp 100.000,- akan memperoleh uang taruhan sebesar Rp 100.000,- dan seterusnnya. --------- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi jenis bakaran bersifat untung-untungan dan tanpa ijin dari yang berwenang
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |