Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2018/PN Spg | Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Sampang | 1.Taufik 2.Hatiyah 3.H. Mudani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Mar. 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2018/PN Spg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mar. 2018 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.567.600,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya ( Pokok+ Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.37.567.600,- ( Tiga Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam ratus Rupiah ) Berikut ditambah denda /penalty Rp.8.000.000,-( Delapan Juta Rupiah ),-sehinnga total menjadi sebesar Rp.45.567.600 ( Empat puluh Lima Juta Lima Ratus Enam puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah ); 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok+bunga ) secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM seluas 361 M2 No 619 terletak di Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Atas nama H. Mudani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |