Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Spg Masdar 1.Bupati Kabupaten Sampang
2.kepala DInas Pendidikan Kabupaten Sampang
3.Kepala Sekolah Dasar Negeri Asem Jaran I dan II
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Spg
Tanggal Surat Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masdar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF MARDIYANTO, SH.,MH.Masdar
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Sampang
2kepala DInas Pendidikan Kabupaten Sampang
3Kepala Sekolah Dasar Negeri Asem Jaran I dan II
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jalaluddin Al Aziz,SHBupati Kabupaten Sampang
2Jalaluddin Al Aziz,SHkepala DInas Pendidikan Kabupaten Sampang
3Jalaluddin Al Aziz,SHKepala Sekolah Dasar Negeri Asem Jaran I dan II
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat (MASDAR) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap penguasaan tanah, menduduki, memakai, mengelolah dan memanfaatkan objek sengketa tanpa alas hak sebidang tanah seluas 3.901 M2 (Tiga ribu sembilan ratus satu meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 03/Asem Jaran/2009 tanggal 17 Juni 2009 sebagai pengganti dari Surat Ukur No. 73/1977 Tanggal: 11 Mei 1977, Sertipikat Hak Milik No. 6, atas nama Penggugat (MASDAR) yang terletak di Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang selama kurang lebih 46 Tahun (Mulai Tahun 1975 sampai dengan sekarang Tahun 2021) Milik Penggugat (MASDAR) adalah Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat (MASDAR);
  3. Menyatakan bahwa Tanah Objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang seluas 3.901 M2 (Tiga ribu sembilan ratus satu meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 03/Asem Jaran/2009 tanggal 17 Juni 2009 sebagai pengganti dari Surat Ukur No. 73/1977 Tanggal: 11 Mei 1977, Sertipikat Hak Milik No. 6, atas nama Penggugat (MASDAR) adalah Milik Penggugat (MASDAR), dengan batas-batas sebelah:
    • Utara    : Tanah Monadji
    • Selatan : Tanah Kasudah
    • Timur    : Jalan Desa
    • Barat     : Tanah Suari
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama (gandeng renteng) untuk segera menyerahkan kepada Penggugat atas Objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang seluas 3.901 M2 (Tiga ribu sembilan ratus satu meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 03/Asem Jaran/2009 tanggal 17 Juni 2009 sebagai pengganti dari Surat Ukur No. 73/1977 Tanggal: 11 Mei 1977, Sertipikat Hak Milik No. 6, atas nama Penggugat (MASDAR), dengan batas-batas sebelah:
    • Utara    : Tanah Monadji
    • Selatan : Tanah Kasudah
    • Timur    : Jalan Desa
    • Barat     : Tanah Suari
  5. Menghukum Tergugat I, yaitu Pemerintah Kabupaten Sampang, Cq Bupati Sampang, beralamat di Jalan Jamaluddin No. 1-A, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur untuk segera melaksanakan PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM & MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT dengan TATACARA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM & GANTI RUGI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atas sebidang tanah milik dari Penggugat, yaitu objek tanah Milik Penggugat di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6, seluas 3.901 M2 (Tiga ribu sembilan ratus satu meter persegi) dan Pemberian Ganti Kerugian kepada Penggugat secara layak dan adil yang telah diatur perolehannya dengan jelas oleh Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III karena telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) karena selama kurang lebih 46 Tahun (Mulai Tahun 1975 sampai dengan sekarang Tahun 2021) telah menduduki, memakai, mengelolah dan memanfaatkan objek sebidang tanah milik Penggugat tersebut, maka secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat (MASDAR) berupa kerugian Materiil dan Immateriil secara Tunai dan Terang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM & MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT DENGAN TATACARA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM & GANTI RUGI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atas sebidang tanah milik dari Penggugat, yaitu objek tanah Milik Penggugat di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6, seluas 3.901 M2 (Tiga ribu sembilan ratus satu meter persegi), sebagai berikut:
    • KERUGIAN MATERIIL adalah sebesar Rp. 8.000.000.000.- (Delapan Miliyar Rupiah); dan
    • KERUGIAN IMMATERIL adalah wajar dan sah menurut hukum karena perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian yang sangat besar baik Moral dan Materiil serta tanggungjawabnya, maka Penggugat memohon kepada hakim yang memeriksa perkara a quo agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.15.000.000.000.- (Lima belas miliyar rupiah).

Selambat-lambatnya sejak Putusan Kasasi atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan (Inkracht Van Gewisjde).

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar  uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat (MASDAR) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang akan dilaksanakan eksekusinya oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama;
  2. Menyatakan sah mengangkat/meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag/CB), terhadap 1 (Satu) bidang Tanah Dan Bangunan Yang Berdiri Di atas sebidang tanah Penggugat dan/atau Pemilik obyek sebidang tanah yang terletak di Dusun Minian, Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang seluas 3.901 M2 (Tiga ribu sembilan ratus satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6, atas nama: MASDAR/MAHDAR) yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang (Turut Tergugat I) dan sah melepaskan Sita Jaminan dan sah mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak