Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Spg 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
SOHIB BIN WEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Spg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-69/M.5.37/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2HERONIKA SETIAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOHIB BIN WEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa SOHIB Bin WEDI pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Permata Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 wib saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI selaku pegawai Filed Verifier di PT. FIF Cabang Pamekasan mendapat kiriman data pemohon kredit dari pihak CS (Counter Sales) deller CV. Anugrah Wangi Pamekasan, ke PT. FIF Cabang Pamekasan, setelah mendapat data konsumen tersebut kemudian pihak PT. FIF Cabang Pamekasan  melakukan proses data pemohon kredit tersebut dan setelah berhasil kemudian pihak PT. FIF Cabang Pamekasan mengutus saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI selaku pegawai (FILED VERIFIER) sebagai surve untuk berkunjung ke konsumen atau pemohon kredit di tempat (kediaman) terdakwa di Jl. Permata Kel. Banyuanyar Kec./Kab. Sampang, setelah di tempat tersebut saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI melakukan interview dan pengumpulan data serta pemberkasan yang isinya tentang perjanjian dan penjelasan tentang tata cara angsuran serta objek jaminan fidusia, dan setelah terdakwa dijelaskan menyetujui kemudian melakukan penandatanganan secara online antara terdakwa dan pihak PT. FIF Cabang Pamekasan dengan cara menggunakan aplikasi e.form/daf dan aplikasi mobile verification/monas, yang mana fungsinya aplikasi e-form tersebut adalah aplikasi yang berisikan formulir elektronik berbentuk file kegunaannya untuk upload persyaratan konsumen, foto selfi dan tanda tangan persetujuan konsumen, sedangkan aplikasi mobile verification/monas adalah untuk upload struktur credit, setelah proses tersebut selesai kemudian dilanjut saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI melakukan dokumentasi data konsumen setelah lengkap, kemudian saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI mengirim data konsumen atau pemohon kredit tersebut ke central aplikasi pusat, setelah proses tersebut selesai dan disetujui oleh central PT. FIF Cabang Pamekasan, kemudian saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI mengirim data tersebut ke pihak sentral pusat PT. FIF yang ada di Jakarta dan jika proses tersebut berhasil kemudian dari pihak central PT. FIF Cabang Pamekasan mengirim ke pihak CS deller setempat pemohon kredit mengajukan, selanjutnya pihak deller melalui sales ke konsumen atau pemohon kredit;
  • Bahwa uang muka yang terdakwa bayar ke deller CV. Anugrah Wangi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana uang tersebut Sdr. FAUZAN (DPO) yang membayar kepada kasir deller CV. Anugrah Wangi;
  • Bahwa besar angsuran perbulan yang harus terdakwa bayar ke PT. FIF Cabang Pamekasan sebesar Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) selama 36 bulan (tiga tahun);
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pembayaran cicilan angsuran kepada PT. FIF Cabang Pamekasan yaitu bulan Juli 2022, Agustus 2022, September 2022 dan Oktober 2022, kemudian November 2022 terdakwa menunggak atau tidak membayar cicilan angsuran kepada PT. FIF Cabang Pamekasan sampai sekarang;
  • Bahwa pada waktu terdakwa mengajukan pembiayaan kredit di PT. FIF Cabang Pamekasan, terdakwa sudah dijelaskan tentang tanggung jawab terdakwa yang harus terdakwa penuhi kepada PT. FIF Cabang Pamekasan;
  • Bahwa terdakwa pernah mengisi / menanda tangani berkas / dokumen aplikasi pembiayaan kredit di PT. FIF Cabang Pamekasan;
  • Bahwa terdakwa pernah memberi surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ke PT. FIF Cabang Pamekasan;
  • Bahwa terdakwa sebagai debitur atas nama SOHIB sudah didaftarkan Jaminan Fidusia di Kementerian Hukum dan HAM RI oleh PT. Federal Internasional Finance Cabang Pamekasan dengan nomor AKTA Jaminan Fidusia Nomor : 254, tanggal 10 Juni 2022 dan terbit sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W15.00467798.AH.05.01 tahun 2022 tanggal 11 Juni 2022;
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario 160, warna hitam tahun 2022 Nosin : KFA1E1058587, Noka : MH1KFA115NK058308 di Deller CV. Anugrah Wangi Pamekasan secara kredit dan pembiayaan kredit melalui PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Pamekasan, setelah itu sepeda motor yang masih menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut dialihkan oleh terdakwa kepada Sdr. FAUZAN (DPO) pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib, setelah sepeda motor tersebut terdakwa terima dari Deller CV. Anugrah Wangi, tanpa sepengetahuan PT. Federal Internasional Finance dan tidak melakukan pembayaran atau menunggak di PT. Federal Internasional Finance Cabang Pamekasan yang beralamat di Trunojoyo No. 121 Kel. Patemon Kec./Kota Pamekasan Kab. Pamekasan
  • Bahwa pada waktu terdakwa mengalihkan atau memindah tangankan sepeda motor tersebut kepada Sdr. FAUZAN (DPO), terdakwa tidak memberi tahu atau tanpa seijin PT. FIF Cabang Pamekasan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 34.891.246,- (tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SOHIB Bin WEDI pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Permata Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2022, sekitar pukul 12.00 wib Sdr. FAUZAN (DPO) datang ke rumah terdakwa, kemudian Sdr. FAUZAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk membeli sepeda motor secara kredit dengan uang muka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di deller CV. Anugrah Wangi dengan kesepakatan terdakwa akan diberi uang setelah sepeda motor tersebut sudah didapat dari deller CV. Anugrah Wangi dengan syarat sepeda motor tersebut diberikan kepada Sdr. FAUZAN (DPO), setelah itu terdakwa mengajukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA di deller CV. Anugrah Wangi secara kredit, terdakwa memilih pembiayaan kredit melalui PT. FIF Cabang Pamekasan, berselang 1 hari petugas dari PT. FIF Cabang Pamekasan datang ke rumah terdakwa untuk menyurvei, pada waktu terdakwa disurvei terdakwa layak dan disetujui untuk melakukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian terdakwa mengisi / menanda tangani berkas / dokumen aplikasi pembiayaan kredit di PT. FIF Cabang Pamekasan dan pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib pihak deller CV. Anugrah Wangi mengirim 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario 160, warna hitam tahun 2022 Nosin : KFA1E1058587, Noka : MH1KFA115NK058308 kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapat sepeda motor tersebut, terdakwa berikan kepada Sdr. FAUZAN (DPO), kemudian Sdr. FAUZAN (DPO) memberi terdakwa uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa uang muka yang terdakwa bayar ke deller CV. Anugrah Wangi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana uang tersebut Sdr. FAUZAN (DPO) yang membayar kepada kasir deller CV. Anugrah Wangi;
  • Bahwa besar angsuran perbulan yang harus terdakwa bayar ke PT. FIF Cabang Pamekasan sebesar Rp 1.170.000,- (satu juta serratus tujuh puluh ribu rupiah) selama 36 bulan (tiga tahun);
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pembayaran cicilan angsuran kepada PT. FIF Cabang Pamekasan yaitu bulan Juli 2022, Agustus 2022, September 2022 dan Oktober 2022, kemudian November 2022 terdakwa menunggak atau tidak membayar cicilan angsuran kepada PT. FIF Cabang Pamekasan sampai sekarang;
  • Bahwa pada waktu terdakwa mengalihkan atau memindah tangankan sepeda motor tersebut kepada Sdr. FAUZAN (DPO), terdakwa tidak memberi tahu atau tanpa seijin PT. FIF Cabang Pamekasan selaku pembiaya kredit;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 34.891.246,- (tiga puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.-----

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa SOHIB Bin WEDI pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Permata Kel. Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2022, sekitar pukul 12.00 wib Sdr. FAUZAN (DPO) datang ke rumah terdakwa, kemudian Sdr. FAUZAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk membeli sepeda motor secara kredit dengan uang muka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di deller CV. Anugrah Wangi dengan kesepakatan terdakwa akan diberi uang setelah sepeda motor tersebut sudah didapat dari deller CV. Anugrah Wangi dengan syarat sepeda motor tersebut diberikan kepada Sdr. FAUZAN (DPO), setelah itu terdakwa mengajukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA di deller CV. Anugrah Wangi secara kredit, terdakwa memilih pembiayaan kredit melalui PT. FIF Cabang Pamekasan, berselang 1 hari petugas dari PT. FIF Cabang Pamekasan datang ke rumah terdakwa untuk menyurvei , pada waktu terdakwa disurvei terdakwa layak dan disetujui untuk melakukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian terdakwa mengisi / menanda tangani berkas / dokumen aplikasi pembiayaan kredit di PT. FIF Cabang Pamekasan dan pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib pihak deller CV. Anugrah Wangi mengirim 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario 160, warna hitam tahun 2022 Nosin : KFA1E1058587, Noka : MH1KFA115NK058308 kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapat sepeda motor tersebut, terdakwa berikan kepada Sdr. FAUZAN (DPO), kemudian Sdr. FAUZAN (DPO) memberi terdakwa uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa cara atau aturan pemohon kredit ingin melakukan pengkreditan ke pihak PT. Federal Internasional Finance Cabang Pamekasan, yaitu pemohon kredit datang ke petugas sales deller setempat, setelah itu dari pihak sales atau pihak deller memberikan berkas konsumen (pemohon kredit) kepada cs (counter sales), kemudian dari pihak CS cek ke kantor system central PT. Federal Internasional Finance Cabang Pamekasan, setelah berhasil lanjut kemudian berkas diproses ke pihak surve (FILED VERIFIER) PT. FIF dan pihak PT. FIF (surve) melakukan pengecekan kelengkapan data pemohon kredit, dan pemberkasan dokumentasi pemohon kredit (debitur), setelah lengkap kemudian petugas PT. FIF (surve) mengirim data sentral melalui aplikasi pusat setelah selesai kemudian pihak PT. FIF (surve) menunggu persetujuan atau hasil dari sentral pusat, jika proses tersebut berhasil atau disetujui kemudian dari pihak central PT. FIF mengirim ke pihak CS deller setempat, selanjutnya pihak deller melalui sales ke konsumen atau pemohon kredit;
  • Bahwa pada saat melakukan proses survei kepada pemohon kredit yaitu terdakwa tersebut, saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI menjelaskan aturan pengkredit kepada terdakwa;
  • Bahwa pada saat saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI melakukan survei tersebut saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI menjelaskan proses pembiayaan kredit antara terdakwa dengan perusahaan pembiayaan yaitu PT. FIF, dan terdakwa menyetujui dan menandatangani;
  • Bahwa proses perjanjian tersebut adalah sebelum saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI melakukan proses perjanjian tersebut kepada terdakwa saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI melakukan survei kepada terdakwa dengan cara meminta KTP terdakwa dan KK terdakwa dan istri yang asli, setelah itu saksi M. FATHOR IMAM SYAHBANDI menanyakan tentang data pekerjaan dan hasil tiap bulannya kepada terdakwa, setelah diyakini mampu dan kesanggupan melakukan angsuran tiap bulan kemudian proses lanjut verifikasi data serta penandatanganan perjanjian antara terdakwa dengan PT. FIF dengan cara online melalui aplikasi;
  • Bahwa uang muka yang terdakwa bayar ke deller CV. Anugrah Wangi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana uang tersebut Sdr. FAUZAN (DPO) yang membayar kepada kasir deller CV. Anugrah Wangi;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. FAUZAN (DPO), karena telah melakukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA di deller CV. Anugrah Wangi secara kredit melalui PT. FIF Cabang Pamekasan, dimana setelah terdakwa mendapatkan sepeda motor tersebut, terdakwa memberikannya kepada Sdr. FAUZAN (DPO);
  • Bahwa pada waktu terdakwa mengalihkan atau memindah tangankan sepeda motor tersebut kepada Sdr. FAUZAN (DPO), terdakwa tidak memberi tahu atau tanpa seijin PT. FIF Cabang Pamekasan selaku pembiaya kredit;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 34.891.246,- (tiga puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya