Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Spg PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang 1.Ratnawan Lukito, SPd
2.Siti Riskiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Spg
Tanggal Surat Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratnawan Lukito, SPd
2Siti Riskiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.590.801,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) serta denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

Tunggakan pokok                               : Rp.     24.000.000,-

Bunga                                                  : Rp.       5.789.686,-

Denda/penalty                                   : Rp.       4.801.115,-

Total kewajiban                                  : Rp.     34.590.801,-

            (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Satu        Rupiah);

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sampang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak