Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2019/PN Spg | PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk.Kantor Cabang Sampang | 1.MARSIDI 2.MISKIRAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2019/PN Spg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.182.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sekuruh sisa pinjaman / kreditnya (poko + bunga) kepada penggugat sebsar Rp.68.182.000,- ( Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah ),-; 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok + Bunga ) secara suka rela kepada penggugat ,maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor.641 Luas 446 M2 atas nama Marsidi terletak di Rakmerakan Ds Tlambah Kecamatan KarangPenang yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / Kredit Tergugat kepada Penggugat .; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.; Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |