Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Spg PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk.Kantor Cabang Sampang 1.MARSIDI
2.MISKIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Spg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk.Kantor Cabang Sampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARSIDI
2MISKIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.182.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sekuruh sisa pinjaman / kreditnya (poko + bunga) kepada penggugat sebsar Rp.68.182.000,- ( Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah ),-;

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok + Bunga ) secara suka rela kepada penggugat ,maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor.641 Luas 446 M2 atas nama Marsidi terletak di  Rakmerakan Ds Tlambah  Kecamatan KarangPenang yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / Kredit Tergugat kepada Penggugat .;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.;

Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak